Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton
loading...
A
A
A
(Baca juga:Pupuk Bersubsidi Sempat Hilang, Petani Terpaksa Beli Pupuk Nonsubsidi)
Kalau dilihat dari pengajuan daerah, kata Hatta, total kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 23 juta ton per tahun. “Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas,” imbuh Hatta.
Hatta menegaskan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 9 juta ton, yang penyaluranya melalui sistem e-RDKK, supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Dengan demikian, dari komitmen pemerintah ini tidak ada kelangkaan pupuk.
“Tapi memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Tetapi memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis,” tuturnya.
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta.
Kalau dilihat dari pengajuan daerah, kata Hatta, total kebutuhan pupuk di Indonesia mencapai 23 juta ton per tahun. “Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas,” imbuh Hatta.
Hatta menegaskan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 9 juta ton, yang penyaluranya melalui sistem e-RDKK, supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Dengan demikian, dari komitmen pemerintah ini tidak ada kelangkaan pupuk.
“Tapi memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Tetapi memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis,” tuturnya.
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta.
(dar)