BPH Migas : Progres Pencatatan Nopol Kendaraan pada IT Nozzle SPBU Masih Minim

Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:16 WIB
loading...
A A A
Dalam kaitannya terhadap pengawasan pelaksanaan program Digitalisasi SPBU yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero), Kepala BPH Migas telah beberapa kali melayangkan surat berupa Laporan kepada Ketua Komisi VII DPR-RI, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengenai progress pelaksanaan Digitalisasi SPBU yang sangat lambat dan tanggapan progress kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), yaitu:
1. Surat nomor: 421/Ka BPH/2020 tanggal 17 Februari 2020 hal Laporan Perkembangan Pelaksanaan Digitalisasi SPBU kepada Ketua Komisi VII DPR-RI;
2. Surat nomor: 422/Ka BPH/2020 tanggal 17 Februari 2020 hal Laporan Perkembangan Pelaksanaan Digitalisasi SPBU kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Surat nomor: 640/03/Ka/BPH/2020 tanggal 10 Maret 2020 hal Data Digitalisasi SPBU PT. Pertamina (Persero) kepada Direktur Pemasaran Retail PT. Pertamina (Persero);
4. Surat nomor: 1123/Ka BPH/2020 tanggal 14 Mei 2020 hal Perkembangan Pelaksanaan Program Digitalisasi SPBU oleh PT. Pertamina (Persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5. Surat nomor: 1468/Ka/BPH/2020 tanggal 3 Juli 2020 hal Tanggapan Progress Digitalisasi SPBU PT. Pertamina (Persero) kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
6. Surat nomor: 1685/Ka BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 hal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi Untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh setiap Pengelola SPBU PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero);
7. Surat nomor: 2404/Ka BPH/2020 tanggal 25 September 2020 hal Perbaikan EDC dan Penyelesaian komprehensif Program Digitalisasi SPBU paling lambat akhir Oktober 2020 kepada direktur Utama PT Pertamina (Persero);
8. Surat nomor: 2501/Ka BPH/2020 tanggal 5 Oktober 2020 hal Kepatuhan Pencatatan Nomor Polisi Kendaraan Konsumen JBT & JBKP dan penyampaian laporannya secara rutin kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

Surat yang disampaikan tersebut merupakan bentuk upaya BPH Migas agar penyelesaian pelaksanaan program digitalisasi SPBU dapat segera diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh PT Pertamina (Persero), sehingga hasil dari program digitalisasi SPBU tentunya akan bermanfaat untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan BBM, serta akuntabilitas penyaluran BBM di SPBU.

Status penyelesaian program Digitalisasi SPBU dari target 5.518 SPBU yang terdigitalisasi, pada status per 25 Desember 2020 dapat dirinci perkembangannya sebagai berikut:
1. Sejumlah 5.455 SPBU atau sebesar 98,86% telah terpasang ATG (Automatic Tank Gauge);
2. Sejumlah 5.422 SPBU atau sebesar 98,26% telah terpasang EDC LinkAja;
3. Sejumlah 4.658 SPBU atau sebesar 84,41% telah terdigitalisasi dengan status BAST;
4. Sejumlah 3.821 SPBU atau sebesar 69,25% telah mencatat nomor polisi melalui EDC;
5. Sejumlah 3.897 SPBU atau sebesar 70,62% telah terdigitalisasi dan memproduksi data yang dapat di akses melalui Dashboard yang dikembangkan oleh PT .Pertamina (Persero), diantaranya berupa data volume penjualan per transaksi, data nilai transaksi penjualan, data transaksi per SPBU;
6. Sejumlah 0 (nol) SPBU (belum terdapat SPBU) yang tersedia perangkat Video Analytic (CCTV) untuk merekam kendaraan dan nomor polisinya secara otomatis.

Penyelesaian dari program digitalisasi SPBU oleh PT Pertamina (Persero)dan PT. Telkom menunjukkan bahwa program ini telah menuju tahap akhir dari penyelesaian target program yaitu sejumlah 5.518 SPBU terdigitalisasi, walaupun masih terdapat poin penting bagi BPH Migas yang belum terpenuhi yaitu terkait belum tersedianya SPBU yang mampu merekam pencatatan transaksi lengkap dengan nomor polisi melalui perangkat video analytic.

Dengan belum tersedianya perangkat video analytic tersebut, maka pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi dilaksanakan secara manual menggunakan perangkat EDC. Oleh karena itu BPH Migas mengharapkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi JBT dan JBKP melalui EDC dilaksanakan oleh seluruh SPBU PT Pertamina.

BPH Migas meminta kepada PT Pertamina (Persero) agar membuat suatu ketentuan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan pencatatan nomor polisi kendaraan, agar meningkatkan kepatuhan SPBU dalam melaksanakan pencatatan nomor polisi terhadap setiap transaksi penjualan JBT dan JBKP.

Status kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan oleh SPBU pada transaksi penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh SPBU rata-rata sebesar 70% dan 10%. BPH Migas mengharapkan kepatuhan pencatatan nomor polisi kendaraan pada transaksi penjualan JBT dan JBKP oleh SPBU perlu ditingkatkan lagi sampai mencapai 100% (seluruh transaksi) untuk meningkatkan akuntabilitas terhadap penyaluran JBT dan JBKP.

Hasil dari Program digitalisasi SPBU sangat diharapkan terwujudnya integrasi data transaksi secara lengkap (termasuk data konsumen) di SPBU dengan pusat data, sehingga data transaksi yang diproduksi dari SPBU dapat ditampilkan melalui Dashboard Digitalisasi SPBU yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah c.q. BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Dashboard digitalisasi SPBU sudah dikembangkan oleh PT Pertamina (Pesero) – PT Telkom Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas dan fungsi BPH Migas dalam rangka pengawasan dan pengaturan BBM.

Terlepas dari kendala yang ada, BPH Migas tetap meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk memenuhi komitmennya, agar penyelesaian keseluruhan program digitalisasi SPBU sesuai dengan target terakhir yang disampaikan oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini dilakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, agar pendistribusian JBT dan JBKP dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat volume.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)