Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:01 WIB
loading...
A A A
Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

(Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Punya Gedung Baru, Menaker: Penuhi Ekspektasi Publik )

Kemudian, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp174 juta.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)