Bantah Kajian Proyek DME Bikin Rugi Rp5 T Per Tahun, ESDM: Ada Perbedaan Asumsi Data
Rabu, 09 Desember 2020 - 12:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cadangan batu bara Indonesia relatif lebih besar dibandingkan dengan minyak dan gas bumi. Status terakhir cadangan emas hitam itu tercatat sekitar 38 miliar ton. Dengan tingkat produksi sekitar 600 juta ton, usia cadangan batubara Indonesia diperikirakan sekitar 63 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru.
"Kebijakan pemerintah saat ini mendorong hilirisasi atau peningkatan nilai tambah batu bara, salah satunya menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat digunakan sebagai substitusi LPG. LPG sendiri merupakan komoditi energi yang lebih dari 70% masih impor. Konsumsinya perlu disubstitusi untuk mengurangi tekanan terhadap neraca perdagangan dan meningkatkan ketahanan energi nasional," ungkap Plt. Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (9/12/20). ( Baca juga:Bisa Timbulkan Kerugian Rp5 Trilun Per Tahun, Proyek Gasifikasi Batu Bara Dianggap Tak Masuk Akal )
Dalam rangka mendorong kebijakan hilirisasi batu bara, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu, berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Hal tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu proyek DME yang sedang berjalan dilakukan oleh konsorsium PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Pertamina dan Air Product, dengan kapasitas input batu bara 6 juta ton per tahun untuk dapat memproduksikan 1,4 juta ton DME.
Namun, pada bulan November 2020 lalu terdapat kajian yang dilakukan oleh lembaga think tank yang menyebutkan bahwa proyek DME tidak masuk skala keekonomian dan menyebabkan kerugian tahunan sekitar USD377 juta.
"Kebijakan pemerintah saat ini mendorong hilirisasi atau peningkatan nilai tambah batu bara, salah satunya menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat digunakan sebagai substitusi LPG. LPG sendiri merupakan komoditi energi yang lebih dari 70% masih impor. Konsumsinya perlu disubstitusi untuk mengurangi tekanan terhadap neraca perdagangan dan meningkatkan ketahanan energi nasional," ungkap Plt. Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (9/12/20). ( Baca juga:Bisa Timbulkan Kerugian Rp5 Trilun Per Tahun, Proyek Gasifikasi Batu Bara Dianggap Tak Masuk Akal )
Dalam rangka mendorong kebijakan hilirisasi batu bara, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu, berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Hal tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu proyek DME yang sedang berjalan dilakukan oleh konsorsium PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Pertamina dan Air Product, dengan kapasitas input batu bara 6 juta ton per tahun untuk dapat memproduksikan 1,4 juta ton DME.
Namun, pada bulan November 2020 lalu terdapat kajian yang dilakukan oleh lembaga think tank yang menyebutkan bahwa proyek DME tidak masuk skala keekonomian dan menyebabkan kerugian tahunan sekitar USD377 juta.
Lihat Juga :