Jika Tidak Distabilkan, Pedagang Daging Ancam Tentukan Harga Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pedagang daging sapi di wilayah Jadetabek sepakat untuk mogok berjualan selama tiga hari, terhitung mulai hari ini hingga Jumat (22/1/2021) mendatang. Para Pedagang menuntut agar pemerintah dapat menstabilkan harga daging .
Ketua Paguyuban Pedagang Sapi Ciledug, Sutisna, mengatakan jika pemerintah tidak mendengar atau tidak ada tindakan untuk menstabilkan harga, maka para pedagang akan menaikan harga daging secara sepihak. ( Baca juga:Pedagang Daging Ngaku Rugi Rp200 Juta dalam Dua Bulan )
"Selama ini kami jual rugi. Jika ini diteruskan kami tidak sanggup lagi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (20/1/2021).
Ia menyampaikan, dengan kenaikan harga daging selama ini, pendapatan para pedagang turun hingga 60%. Untuk itu, jika harga tidak distabilkan, maka pedagang menentukan harga jual sendiri.
"Jika hitung dari kenaikan, maka harga daging yang pas atau untung bagi penjual itu sebesar Rp130 ribu-an per kilo," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini harga per kilogram potongan daging sapi yang belum dipisah antara tulang dan lemak sebesar Rp95.000. Jika ditambah ongkos produksi dan ekspedisi harga daging sapi sekitar Rp120 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah Rp120 ribu.
"Untuk itu hitungan kami kalo untuk untung di harga Rp130 per kilo," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP APDI Asnawi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyikapi soal stabilitas harga daging sapi.
Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra itu, Asnawi mengungkapkan, bahwa pemerintah tidak bisa memaksa pedagang yang tetap berdagang meski menanggung kerugian. Juga tidak mempermasalahkan jika pedagang tidak berdagang karena itu pilihan. ( Baca juga:Keluarga untuk Aisyah, Gadis Mualaf yang Ibunya Meninggal Akibat COVID-19 )
Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, segera memberikan pengumuman terkait kenaikan yang bersifat anomali bahwa harga jual daging sapi di tingkat pengecer/pedagang daging Rp130.000/kg.
"Namun demikian ketika pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengumumkan hasil kesepakatan ke publik media cetak dan elektronik melalui proses konferensi pers, pedagang diminta untuk kembali berdagang." kata Asnawi.
Ketua Paguyuban Pedagang Sapi Ciledug, Sutisna, mengatakan jika pemerintah tidak mendengar atau tidak ada tindakan untuk menstabilkan harga, maka para pedagang akan menaikan harga daging secara sepihak. ( Baca juga:Pedagang Daging Ngaku Rugi Rp200 Juta dalam Dua Bulan )
"Selama ini kami jual rugi. Jika ini diteruskan kami tidak sanggup lagi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (20/1/2021).
Ia menyampaikan, dengan kenaikan harga daging selama ini, pendapatan para pedagang turun hingga 60%. Untuk itu, jika harga tidak distabilkan, maka pedagang menentukan harga jual sendiri.
"Jika hitung dari kenaikan, maka harga daging yang pas atau untung bagi penjual itu sebesar Rp130 ribu-an per kilo," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini harga per kilogram potongan daging sapi yang belum dipisah antara tulang dan lemak sebesar Rp95.000. Jika ditambah ongkos produksi dan ekspedisi harga daging sapi sekitar Rp120 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah Rp120 ribu.
"Untuk itu hitungan kami kalo untuk untung di harga Rp130 per kilo," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP APDI Asnawi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyikapi soal stabilitas harga daging sapi.
Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra itu, Asnawi mengungkapkan, bahwa pemerintah tidak bisa memaksa pedagang yang tetap berdagang meski menanggung kerugian. Juga tidak mempermasalahkan jika pedagang tidak berdagang karena itu pilihan. ( Baca juga:Keluarga untuk Aisyah, Gadis Mualaf yang Ibunya Meninggal Akibat COVID-19 )
Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, segera memberikan pengumuman terkait kenaikan yang bersifat anomali bahwa harga jual daging sapi di tingkat pengecer/pedagang daging Rp130.000/kg.
"Namun demikian ketika pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengumumkan hasil kesepakatan ke publik media cetak dan elektronik melalui proses konferensi pers, pedagang diminta untuk kembali berdagang." kata Asnawi.
(uka)