Kabar Gembira! Guru PPPK Bakal Dapat Gaji & Uang Pensiun Setara PNS
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2021. Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di
tahun 2021.
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Namun masih banyak masyarakat yang bertanya terkait sistem gaji hingga tunjangan yang diperoleh guru PPPK. Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang yang sama dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerja PNS fokus pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono seperti dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (21/1/2021).
tahun 2021.
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Namun masih banyak masyarakat yang bertanya terkait sistem gaji hingga tunjangan yang diperoleh guru PPPK. Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang yang sama dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerja PNS fokus pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono seperti dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (21/1/2021).
Lihat Juga :