Namun demikian, upaya ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendanaan yang bersifat proaktif untuk menurunkan dan memindahkan risiko yang dihadapi masyarakat dan keuangan negara. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pendanaan kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset masyarakat dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Sokong Kekuatan Anggaran Bencana, Bank Dunia Beri Utang USD500 Juta
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengatakan, upaya proaktif Pemerintah dalam pendanaan kegiatan mitigasi ini tertuang dalam Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).
"Salah satu instrumen utama strategi DRFI pemerintahan adalah inovasi skema pendanaan kolaboratif Pooling Fund Bencana (PFB)," kata Lucky di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga:
PFB adalah instrumen pendanaan utama pada Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dan merupakan skema mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana.
Baca Juga: Ini 4 Saran Mitigasi Bencana dari Guru Besar IPB University
PFB menyentuh mulai dari tahap prabencana, darurat bencana, hingga pascabencana. "PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan," katanya.
(akr)