Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:48 WIB
loading...
Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha
Kementerian Pertanan siapkan SDM pertanian bertarung di dunia usaha. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan penyiapan SDM Pertanian Bidang Hortikultura dengan peningkatan kompetensi dan daya saing melalui Konsensus Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Hortikultura yang dilaksanakan melalui virtual pada Jumat (15/5/2020).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berkali-kali menegaskan pembanguan pertanian ini harus lebih maju tidak boleh macet. "Pertanian harus makin maju mandiri dan modern. Ada tantangan baru yang harus kita jawab dari masa ke masa dan era ini dengan teknologi, kuncinya ada di SDM," papar SYL.

Untuk itu, momentum ini menjadi sangat penting karena dari rancangan KKNI ini menjadi salah satu pendukung untuk meningkatkan kompetensi SDM pertanian khususnya di bidang hortikultura.

Dalam forum ini dilakukan kesepakatan bersama dari 4 rancangan kualifikasi jabatan di bidang Hortikultura, yaitu
KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Sayuran, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Buah, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Obat Rimpang, dan KKNI Bidang Hortikultura Florikultura seperti Anggrek, Aglonema dan Krisan Potong.

Secara terpisah, Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, tahun ini pembangunan nasional berorientasi pada peningkatan SDM yang berbasis kompetensi.

"Pembangunan sumber daya manusia jadi perhatian yang serius karena kita tidak bisa terus menerus mengandalkan sumberdaya alam yang melimpah tanpa tersedianya kualitas SDM yang berkompeten termasuk bidang hortikultura, khususnya dalam menghadapi pasca pandemi Covid-19," ujar Dedi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Bustanul Arifin Caya juga menyampaikan rancangan KKNI ini sebagai bentuk upaya mewujudkan SDM Pertanian yang maju mandiri dan modern.

"Rancangan KKNI bidang hortikultura yang merupakan kolaborasi BPPSDMP dengan Ditjen Hortikultura ini menjadi prioritas. Dalam meningkatkan SDM tentunya harus menyiapkan standar yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri. KKNI ini sekaligus juga menjadi bridging antara pelatihan dan pendidikan dalam menentukan kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan," pungkas Bustanul.

Ditambahkan oleh Bustanul dasar penyusunan rancangan KKNI ini berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah tersusun sebelumnya dengan menggandeng enterpreneur muda pertanian, lembaga pelatihan/pendidikan, perguruan tinggi, P4S, LSP Pertanian dan dunia usaha/dunia industri.

"Hasilnya, jabatan yang dihasilkan dari penyusunan 4 Rancangan KKNI Hortikultura ini adalah KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Sayuran memiliki 14 jabatan, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Buah dihasilkan 16 jabatan, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Obat Rimpang dihasilkan 11 jabatan, dan KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Florikultura dihasilkan 12 jabatan," jelasnya.

KKNI yang telah tersusun, selanjutnya dapat digunakan oleh institusi pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum. KKNI juga bisa digunakan dunia usaha sebagai dasar kompetensi rekruitmen SDM.

"Begitu pula ketika dunia usaha atau dunia industri membutuhkan legal formal pengakuan kompetensi seseorang akan profesi atau jabatan tertentu, KKNI ini juga sebagai standar penyusunan skema sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi," papar Bustanul.

Bustanul berharap Konsensus ini, bisa segera diajukan kepada Menteri Pertanian untuk ditetapkan. Sehingga kualifikasi jabatan dalam KKNI ini mendorong terciptanya link and match antara dunia pendidikan, pelatihan dan lembaga sertifikasi kompetensi SDM dengan dunia usaha/dunia industri.

Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Azis mengatakan, ketika kita mendesain sebuah standar KKNI maka basis yang digunakan adalah basis industri, meskipun dalam kontennya melibatkan pendidikan.

"Karena nantinya, KKNI bisa menjadi instrumen bagi lembaga-lembaga pendidikan, khususnya vokasi, dalam mengkreasi sebuah program maupun kurikulum. Program dan kurikulum ini kita harapkan berbasis KKNI, agar nantinya standar dan kualifikasinya kita desain berdasarkan kebutuhan dari industri. Itulah sebabnya dalam forum konsensus ini kita harus melibatkan lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, maupun sektor yang lain," paparnya.

Ditegaskan Muchtar, meski pelaksanaan rumusan ini melibatkan industri tidak berarti domain pendidikan dilupakan. Karena dari hasil konsensus ini yang akan mengeksekusi adalah lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan, serta lembaga sertifikasi.

Ia pun berharap berharap komitmen dalam penerapannya. Muchtar menilai hal ini sangat penting. Karena, setelah KKNI dipayungi penetapan oleh Mentan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah bagaimana kita mengimpelmentasikannya, khususnya pada lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

"Karena dari sisi suplai tenaga kerja, komponen yang bertanggung jawab adalah lembaga pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu lembaga ini harus sesuai dengan industri. Dan yang bisa menjadi instrumen rujukan adalah standar kompetensi maupun kualifikasi yang kita konsesuskan sekarang," paparnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)