Banyak Pelanggaran, Aturan Tarif Maskapai Perlu Dievaluasi
loading...
A
A
A
Menanggapi terjadinya penjualan tiket di bawah TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai. (Baca juga:Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Bagi Maskapai Pelanggar Aturan Tarif)
"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Novie menambahkan, mengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Dia mengakui, dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhungan No 78/ 2017, maskapai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari,” tegas Novie.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan, menurut dia, diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Palembang, Jakarta- Pontianak, dan Jakarta-Lombok.
"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Novie menambahkan, mengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Dia mengakui, dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhungan No 78/ 2017, maskapai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari,” tegas Novie.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan, menurut dia, diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Palembang, Jakarta- Pontianak, dan Jakarta-Lombok.
(bai)