BPKP Sebut Ada Potensi Penyelewengan Anggaran Vaksinasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat potensi kecurangan anggaran vaksinasi cukup besar. Potensi kecurangan itu seiring dengan program vaksinasi yang memiliki tantangan berat.
Tantangan yang dimaksud adalah akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, serta kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung lainya. ( Baca juga:Inovatif-Kreatif Kunci Bertahan di Masa Pandemi )
Mencegah terjadinya penyimpangan anggaran vaksinasi dan fasilitas pendukung lainnya, BPKP akan mengawal dan melakukan kontrol ketat guna menjaga akuntabilitas program yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, perlu menjaga akuntabilitas anggaran agar pengadaan vaksin Covid-19 yang telah menelan anggaran negara hingga puluhan triliun, dapat berjalan efektif dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Ketersediaan anggaran dapat diibaratkan sebagai darah. Jika tubuh kehabisan darah, maka seluruh aktivitas organ lain sudah pasti akan terganggu", katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Akuntabilitas Pelaksanaan Vaksinasi, Senin (25/1/2021).
Ateh mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu pada Peraturan Presiden No. 99/2020. Dalam aturan itu BPKP ditugaskan untuk mengoordinasikan Pengawasan Barang Jasa (PBJ) vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan APIP kementerian, lembaga dan daerah.
Sasaran pengawasan, kata Ateh, utamanya memastikan lima tepat, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi. Selain itu, juga harus dikerjakan dengan efektif, efisiensi, serta pengendalian terhadap kemungkinan timbulnya fraud.
“Titik kritisnya adalah proses distribusi dan penyimpanan vaksin, karena sekali vaksin rusak, maka pelaksanaan vaksinasi tidak akan efektif," ujarnya.
Dia pun menyebut kunci keberhasilan dalam mengawal akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi yang utama, adalah mendorong tindak lanjut manajemen atas saran perbaikan APIP. Lalu, memastikan sarana perbaikan tidak mengganggu kecepatan pelaksanaan vaksinasi, pelaporan yang tepat waktu, penjagaan mutu pelaksanaan dan hasil pengawasan, serta eskalasi penyelesaian permasalahan jika diperlukan.
Selain itu, BPKP baik di pusat maupun perwakilan menyediakan helpdesk sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bagi seluruh APIP. Adapun, kebutuhan vaksin Covid-19 saat ini adalah untuk 181,5 juta penduduk Indonesia. ( Baca juga:Resmi, Chelsea Pecat Frank Lampard Sebagai Pelatih )
Pada tahap pertama Januari-April dialokasikan untuk 1 juta petugas kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia. Kemudian, tahap dua pada April-Mei untuk 63,8 Juta masyarakat rentan, dan 77,2 juta masyarakat lainnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Tantangan yang dimaksud adalah akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, serta kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung lainya. ( Baca juga:Inovatif-Kreatif Kunci Bertahan di Masa Pandemi )
Mencegah terjadinya penyimpangan anggaran vaksinasi dan fasilitas pendukung lainnya, BPKP akan mengawal dan melakukan kontrol ketat guna menjaga akuntabilitas program yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, perlu menjaga akuntabilitas anggaran agar pengadaan vaksin Covid-19 yang telah menelan anggaran negara hingga puluhan triliun, dapat berjalan efektif dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Ketersediaan anggaran dapat diibaratkan sebagai darah. Jika tubuh kehabisan darah, maka seluruh aktivitas organ lain sudah pasti akan terganggu", katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Akuntabilitas Pelaksanaan Vaksinasi, Senin (25/1/2021).
Ateh mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu pada Peraturan Presiden No. 99/2020. Dalam aturan itu BPKP ditugaskan untuk mengoordinasikan Pengawasan Barang Jasa (PBJ) vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan APIP kementerian, lembaga dan daerah.
Sasaran pengawasan, kata Ateh, utamanya memastikan lima tepat, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi. Selain itu, juga harus dikerjakan dengan efektif, efisiensi, serta pengendalian terhadap kemungkinan timbulnya fraud.
“Titik kritisnya adalah proses distribusi dan penyimpanan vaksin, karena sekali vaksin rusak, maka pelaksanaan vaksinasi tidak akan efektif," ujarnya.
Dia pun menyebut kunci keberhasilan dalam mengawal akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi yang utama, adalah mendorong tindak lanjut manajemen atas saran perbaikan APIP. Lalu, memastikan sarana perbaikan tidak mengganggu kecepatan pelaksanaan vaksinasi, pelaporan yang tepat waktu, penjagaan mutu pelaksanaan dan hasil pengawasan, serta eskalasi penyelesaian permasalahan jika diperlukan.
Selain itu, BPKP baik di pusat maupun perwakilan menyediakan helpdesk sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bagi seluruh APIP. Adapun, kebutuhan vaksin Covid-19 saat ini adalah untuk 181,5 juta penduduk Indonesia. ( Baca juga:Resmi, Chelsea Pecat Frank Lampard Sebagai Pelatih )
Pada tahap pertama Januari-April dialokasikan untuk 1 juta petugas kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia. Kemudian, tahap dua pada April-Mei untuk 63,8 Juta masyarakat rentan, dan 77,2 juta masyarakat lainnya.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(uka)