Wow, Rokok Ilegal Tumbuh Subur Akibat Cukai Naik

Selasa, 26 Januari 2021 - 00:52 WIB
loading...
A A A
"Kalau melihat lapangan, saya prediksi--presentase--rokok ilegal bisa jadi 6-8% tahun depan,” katanya.

Ekonom senior INDEF, Enny Sri Hartati berpandangan, kenaikan cukai hasil tembakau yang eksesif dan affordability yang menurun, maka potensi kenaikan rokok ilegal cukup tinggi.

“Makanya sebelum pandemi Covid-19 target tahun 2020 terjadi penurunan untuk rokok ilegal sekitar 3,09%, tapi hasil kajian dari UGM rokok ilegal naik lagi 4,86%, dan ini masih catatan karena rokok ilegal berdasarkan hasil penindakan, yang belum ditindak mungkin bisa lebih dari 4%,” kata Enny.

Enny mengatakan kenaikan CHT korelasinya dengan rokok ilegal tidak hanya dialami oleh Indonesia. Di Malaysia peredaran rokok ilegal ketika terjadi kenaikan cukai yang eksesif, maka kenaikan rokok ilegalnya semakin tinggi. Tapi bila kenaikan cukainya tidak terlalu eksesif, maka peredaran rokok ilegalnya juga tidak terlalu tinggi.

“Di Malaysia, kerugiannya sampai 2016 kalau dikonversi ke rupiah sekitar Rp13 triliun,” imbuhnya.

Demikian juga di Pakistan. Dari 2013 sampai 2016 sebesar 87% karena kenaikan cukainya lebih tinggi 2 kali angka inflasi. Artinya kalau kita kenaikan cukai 12,5% inflasi 2%, itu berapa kali lipat dari inflasi.

“Di Pakistan saja dengan kenaikan 2-4 kali lipat dari inflasi sudah berpotensi meningkatkan rokok ilegal, dan selisih antara rokok legal dan ilegal semakin besar sehingga kerugiannya 24,6 miliar rupe atau sekitar 3 triliun rupiah,” tegasnya.

Enny melakukan simulasi terkait kerugian negara dari rokok ilegal. Di Indonesia kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal jika 2% saja, maka kerugian negaranya mencapai Rp1,75 triliun. Kalau 5% kerugiannya Rp4,38 triliun. Kalaupun minimal peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan sampai 4% maka kerugiannya hampir Rp5 triliun. ( Baca juga:Konvoi Traktor Penuhi Jalanan India, Puluhan Ribu Petani Protes )

Sementara, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai bahwa kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang dilakukan pemerintah di tahun 2021 merupakan hal yang lumrah. Sepanjang kenaikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.

Hanya saja, kata dia, bilamana kenaikan tersebut tidak berpijak pada kondisi riil yang ada atau untuk kepentingan lain, maka hal itu justru akan kontraproduktif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9118 seconds (0.1#10.140)