OJK Catat Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp44,61 Triliun

Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:12 WIB
loading...
OJK Catat Restrukturisasi...
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama masa pandemi Covid-19, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 1,48 juta debitur leasing. Adapun per 12 Mei 2020, nilainya mencapai Rp44,61 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.

"Hampir semua bank komitmen dan hampir semuanya sudah melaporkan. Adapun lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dia memproyeksikan angka restrukturisasi kredit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Asumsi ini dibuat jika 50% dari kredit UMKM direstrukturisasi. Pasalnya, ada beberapa bank yang tidak butuh penyangga likuiditas.

"Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal jumlah Rp500 triliun, tidak semua butuh penyangga likuiditas," katanya.

Wimboh menambahkan restrukturisasi tidak bersifat otomatis. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi sejumlah syarat.

"Misalnya, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar, debitur merupakan existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, dan lain-lain," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)