Dana Otonomi Khusus Papua Bakal Diperpanjang 20 Tahun Lagi, Besarannya Juga Naik
Selasa, 26 Januari 2021 - 14:50 WIB
loading...
Penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat diperpanjang selama 20 tahun ke depan, ditambah besarannya juga akan mengalami kenaikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan, penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat diperpanjang selama 20 tahun ke depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, besaran anggarannya pun ditingkatkan untuk pembangunan Papua dan Papua Barat.
"Jadi poin revisi UU 21/2001 masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi. Meskipun hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: 20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian Kata dia, kenaikan anggaran otsus Papua ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola. Nantinya penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat menggunakan skema block grant dan earmark berbasis kinerja.
"Nilainya nya dinaikkan, yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,2% dari DAU karena tadi kesenjangannya masih belum tertutup," tambahnya.
Untuk memperbaiki tata kelola penggunaan dana otsus, menurut Sri Mulyani harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Tujuannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut.
"Jadi poin revisi UU 21/2001 masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi. Meskipun hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: 20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian Kata dia, kenaikan anggaran otsus Papua ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola. Nantinya penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat menggunakan skema block grant dan earmark berbasis kinerja.
"Nilainya nya dinaikkan, yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,2% dari DAU karena tadi kesenjangannya masih belum tertutup," tambahnya.
Untuk memperbaiki tata kelola penggunaan dana otsus, menurut Sri Mulyani harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Tujuannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut.
Lihat Juga :