Jokowi Pastikan PP Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diteken

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan baik sehingga tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan Pekerjaan dan mendukung pemberantasan korupsi akan tercapai. Antusias investor dari dalam dan luar negeri kelihatan semakin meningkat dengan UU Cipta Kerja ini," tuturnya.

UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program reformasi struktural yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak awal. UU yang menuai protes kalangan buruh itu juga dinilai mampu mentransformasikan sistem ekonomi agar lebih efisien, produktif, serta meningkatkan daya saing dan investasi Indonesia di dunia.

"Reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, serta peningkatan daya saing dan investasi. kita sudah memulai kembali agenda reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja," katanya.

Baca Juga: Monggo Disimak, Arah APBN Jokowi di 2021

Jokowi sendiri telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2021. Sesuai dengan ketentuan di dalam UU ini, aturan turunan harus selesai 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ini berlaku. Draf dari aturan turunan ini dapat diakses di laman resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Semula disebutkan bahwa akan ada 40 PP dan 4 Perpres. Meski, belum semua draf dari aturan turunan bisa diakses di laman resmi pemerintah. Untuk PP, baru ada 36 daftar draf. Sebaliknya untuk Perpres, malah ada 5 PP, bukan hanya 4.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Berita Terkini
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved