Jokowi Pastikan PP Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diteken
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan baik sehingga tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan Pekerjaan dan mendukung pemberantasan korupsi akan tercapai. Antusias investor dari dalam dan luar negeri kelihatan semakin meningkat dengan UU Cipta Kerja ini," tuturnya.
UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program reformasi struktural yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak awal. UU yang menuai protes kalangan buruh itu juga dinilai mampu mentransformasikan sistem ekonomi agar lebih efisien, produktif, serta meningkatkan daya saing dan investasi Indonesia di dunia.
"Reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, serta peningkatan daya saing dan investasi. kita sudah memulai kembali agenda reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja," katanya.
Baca Juga: Monggo Disimak, Arah APBN Jokowi di 2021
Jokowi sendiri telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2021. Sesuai dengan ketentuan di dalam UU ini, aturan turunan harus selesai 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ini berlaku. Draf dari aturan turunan ini dapat diakses di laman resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Semula disebutkan bahwa akan ada 40 PP dan 4 Perpres. Meski, belum semua draf dari aturan turunan bisa diakses di laman resmi pemerintah. Untuk PP, baru ada 36 daftar draf. Sebaliknya untuk Perpres, malah ada 5 PP, bukan hanya 4.
UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program reformasi struktural yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak awal. UU yang menuai protes kalangan buruh itu juga dinilai mampu mentransformasikan sistem ekonomi agar lebih efisien, produktif, serta meningkatkan daya saing dan investasi Indonesia di dunia.
"Reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, serta peningkatan daya saing dan investasi. kita sudah memulai kembali agenda reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja," katanya.
Baca Juga: Monggo Disimak, Arah APBN Jokowi di 2021
Jokowi sendiri telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2021. Sesuai dengan ketentuan di dalam UU ini, aturan turunan harus selesai 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ini berlaku. Draf dari aturan turunan ini dapat diakses di laman resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Semula disebutkan bahwa akan ada 40 PP dan 4 Perpres. Meski, belum semua draf dari aturan turunan bisa diakses di laman resmi pemerintah. Untuk PP, baru ada 36 daftar draf. Sebaliknya untuk Perpres, malah ada 5 PP, bukan hanya 4.
(nng)
Lihat Juga :