RPP Turunan UU Ciptaker bidang Ketenagakerjaan Disiapkan, Ini Catatan Pengamat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan empat peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan. Keempat peraturan tersebut antara lain PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PP tentang Pengupahan, dan PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memberikan catatan terkait dampak RPP ini terhadap pekerja. "Tentu ada beberapa poin yang sangat terlihat. Seperti misalnya tentang pesangon yang tentu berkurang sesuai dengan RPP, yang tadinya 32 kali menjadi hanya 25 kali," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis(28/1/2021).
Sebenarnya, tambah Yusuf, ini tentu akan mendorong investor untuk masuk karena potensi beban yang berkurang. Hanya saja, jika peraturan ini tidak diimbangi dengan peningkatan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah, maka hal ini menurutnya tentu perlu diwaspadai.
Terlebih dalam konteks pemulihan ekonomi seperti saat ini dan tahun depan, dimana masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon akan menjadi hal yang krusial.
"Betul, bahwa di dalam PP JKP juga diatur tentang adanya jaminan pemerintah kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, hanya saja salah satu skemanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, padahal kita tahu bahwa tidak semua unit usaha/pekerja mendapatkan jaminan ini," terang Yusuf.
Menurut dia, konsolidasi pekerja yang belum mendapatkan BPJS inilah yang perlu didiskusikan lebih lanjut. "Konsolidasi lain juga masalah data terkait para pekerja yang terkena PHK, saat ini datanya memang belum sempurna sehingga ini perlu disempurnakan untuk menjalankan aturan tentang PP JKP," tutur Yusuf.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memberikan catatan terkait dampak RPP ini terhadap pekerja. "Tentu ada beberapa poin yang sangat terlihat. Seperti misalnya tentang pesangon yang tentu berkurang sesuai dengan RPP, yang tadinya 32 kali menjadi hanya 25 kali," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis(28/1/2021).
Sebenarnya, tambah Yusuf, ini tentu akan mendorong investor untuk masuk karena potensi beban yang berkurang. Hanya saja, jika peraturan ini tidak diimbangi dengan peningkatan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah, maka hal ini menurutnya tentu perlu diwaspadai.
Terlebih dalam konteks pemulihan ekonomi seperti saat ini dan tahun depan, dimana masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon akan menjadi hal yang krusial.
"Betul, bahwa di dalam PP JKP juga diatur tentang adanya jaminan pemerintah kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, hanya saja salah satu skemanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, padahal kita tahu bahwa tidak semua unit usaha/pekerja mendapatkan jaminan ini," terang Yusuf.
Menurut dia, konsolidasi pekerja yang belum mendapatkan BPJS inilah yang perlu didiskusikan lebih lanjut. "Konsolidasi lain juga masalah data terkait para pekerja yang terkena PHK, saat ini datanya memang belum sempurna sehingga ini perlu disempurnakan untuk menjalankan aturan tentang PP JKP," tutur Yusuf.
(fai)