Aplikasi Protan Diluncurkan, Asuransi Mempermudah Petani

Jum'at, 29 Januari 2021 - 17:44 WIB
loading...
Aplikasi Protan Diluncurkan, Asuransi Mempermudah Petani
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, meluncurkan aplikasi Proteksi Pertanian (Protan).
A A A
JAKARTA - Untuk mempermudah petani mendaftarkan diri serta mengurus klaim, Kementerian Pertanian bersama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, meluncurkan aplikasi Proteksi Pertanian (Protan). Peluncuran aplikasi Protan dilakukan di Botani Square, Bogor yang dilakukan bertepatan dengan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi (Rakorsin) Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyambut baik terobosan yang dilakukan untuk membantu petani tersebut.

"Aplikasi ini adalah sebuah terobosan, sebuah langkah maju. Pertanian sudah memasuki era 4.0, artinya petani pun harus mempersiapkan diri menyambut era digital. Salah satunya untuk memanfaatkan aplikasi Protan," katanya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan Protan akan sangat membantu petani.

"Petani semakin dipermudah dalam mengurus asuransi. Lewat aplikasi Protan ini, proses pendaftaran hingga klaim bisa dilakukan dengan mudah," katanya.

Sarwo Edhy mengatakan, asuransi adalah bagian penting untuk menjaga lahan pertanian.

"Mengapa penting? Karena asuransi bisa memberikan ganti rugi saat lahan pertanian mengalami gagal panen. Ada klaim yang diberikan, besarnya Rp 6 juta perhektare. Klaim ini bisa dimanfaatkan petani untuk tanam kembali," katanya.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara, aplikasi Protan ditujukan bagi petani dan peternak di seluruh Indonesia.

"Fitur aplikasi protan dilengkapi dengan pengukuran polygon area kerusakan lahan yang mengalami gagal panen, geolocation koordinat lahan, auto generate download formulir, penyimpanan data klaim, update status pelaporan klaim, dan informasi seputar pertanian dan peternakan," katanya.

Aplikasi yang dapat diakses melalui perangkat mobile ini juga mempermudah petugas penyuluh lapangan (PPL), petugas organisme pengendali tumbuhan (POPT), dan petugas kesehatan hewan dalam melapor klaim Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), karena cukup dilakukan melalui ponsel masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)