AP I Pastikan Penerapan Protokol Pencegahan Covid-19 di Seluruh Bandara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 12:33 WIB
loading...
AP I Pastikan Penerapan Protokol Pencegahan Covid-19 di Seluruh Bandara
PT Angkasa Pura I (Persero). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan physical distancing di seluruh bandara kelolaan selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid19.

Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan, berdasarkan edaran tersebut AP I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.

Selain itu, AP I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

"Kami sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan," ujar Handy Heryudhitiawan dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, terdapat lima proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara.

Pertama yakni di pos pemeriksaan pintu masuk keberangkatan. Kedua, pos pemeriksaan dokumen kesehatan. Ketiga, pemeriksaan dokumen final calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

Keempat dan kelima, proses check-in dan pos pemeriksaan sebelum SCP 2 untuk penumpang yang telah memiliki boarding pass. Baca Juga: Akibat Corona, Trafik Penumpang AP I Kuartal I 2020 Turun 8,11%

Setelah dari pemeriksaan kelima, lanjut Handy, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu untuk persiapan boarding.

Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Handy menyatakan, Angkasa Pura I juga senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan kriteria Surat Edaran Gugus Tugas No. 4/2020, untuk menyiapkan seluruh dokumen syarat keberangkatan sebelum tiba di bandara, termasuk surat keterangan negatif Covid-19 dan hadir 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Hal ini diperlukan karena proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik ini cukup panjang sehingga proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandara," pungkas Handy.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7998 seconds (0.1#10.140)