Ramai Soal Vtube, Wakil Ketua Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton iklan.
Menurut legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, pada awal 2021 kegiatan investasi ilegal melalui aplikasi Vtube ramai diperbincangkan. Aplikasi ini mengklaim telah memiliki member lebih dari 14 juta orang. Aplikasi itu mulai hadir di Indonesia pada Januari 2020 dengan mengusung tema bisnis “nonton iklan dapat uang”.
(Baca juga:Nih Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi)
Aplikasi ini tidak memungut biaya pada calon member, cukup mengunduh aplikasi Vtube di Playstore kemudian melakukan registrasi melalui gadget. Dengan hanya menonton iklan berdurasi 5-10 menit per hari, member baru sudah mendapatkan Vpoint.
Namun jika member ingin meningkatkan poin, maka member tersebut akan ditawari untuk menaikkan level misi. Berawal dari sinilah, permainan uang dimulai. Bagi yang ingin meningkatkan Vpoint secara instan bisa menaikkan level bintangnya dengan membeli Vpoint.
Baca juga: Hanya dengan Berbenah, Asabri Bisa Pulih dari Sakitnya Kehilangan Kepercayaan Publik
Kehadiran Vtube di Indonesia sebenarnya sudah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
(Baca juga:Nggak Kapok-kapok, Satgas Investasi Kembali Temukan Investasi Ilegal)
Menurut Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal. Satgas telah mengumumkan hal tersebut pada Juni tahun lalu.
Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
(Baca juga:Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal)
Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
“Jika OJK melalui Satgas Waspada Investasi sudah mengeluarkan siaran pers terkait aplikasi kegiatan usaha yang dianggap ilegal, maka sebaiknya masyarakat berpikir ulang jika ingin bergabung,” ungkap Fathan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
(Baca juga:Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan)
Menurut Fathan, di masa pandemi saat ini yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan belum tahu kapan berakhirnya, peluang bisnis melalui aplikasi gadget memiliki daya tarik tersendiri. Apalagi jika bisnis tersebut bisa dijalankan dengan hanya mengunduh aplikasi di Playstore dan tanpa modal di awal bergabung.
Namun Fathan meminta agar masyarakat berpikir rasional tentang bagaimana skema bisnis tersebut dijalankan. “Jika ada indikasi money game atau skema ponzy ataupun skema bisnis yang di luar nalar, maka lebih baik hindari,” ungkapnya.
(Baca juga:Investasi Bodong Marak, Psikologi Ingin Cepat Kaya Bikin Mudah Terjebak)
Mengenai registrasi Vtube yang mengharuskan memasukkan nama dan NIK sesuai data kependudukan, Fathan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.
“Masyarakat harus menjaga data kependudukannya, terlebih untuk kegiatan usaha yang sudah dinyatakan ilegal. Karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain,” kata dia.
(Baca juga:Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah)
Walaupun OJK melalui SWI sudah menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha ilegal, namun sampai saat ini kegiatan usaha Vtube masih berjalan. Member Vtube tetap gencar melakukan promosi melalui media sosial untuk menarik member baru agar bergabung.
Menurut legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, pada awal 2021 kegiatan investasi ilegal melalui aplikasi Vtube ramai diperbincangkan. Aplikasi ini mengklaim telah memiliki member lebih dari 14 juta orang. Aplikasi itu mulai hadir di Indonesia pada Januari 2020 dengan mengusung tema bisnis “nonton iklan dapat uang”.
(Baca juga:Nih Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi)
Aplikasi ini tidak memungut biaya pada calon member, cukup mengunduh aplikasi Vtube di Playstore kemudian melakukan registrasi melalui gadget. Dengan hanya menonton iklan berdurasi 5-10 menit per hari, member baru sudah mendapatkan Vpoint.
Namun jika member ingin meningkatkan poin, maka member tersebut akan ditawari untuk menaikkan level misi. Berawal dari sinilah, permainan uang dimulai. Bagi yang ingin meningkatkan Vpoint secara instan bisa menaikkan level bintangnya dengan membeli Vpoint.
Baca juga: Hanya dengan Berbenah, Asabri Bisa Pulih dari Sakitnya Kehilangan Kepercayaan Publik
Kehadiran Vtube di Indonesia sebenarnya sudah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
(Baca juga:Nggak Kapok-kapok, Satgas Investasi Kembali Temukan Investasi Ilegal)
Menurut Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal. Satgas telah mengumumkan hal tersebut pada Juni tahun lalu.
Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
(Baca juga:Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal)
Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
“Jika OJK melalui Satgas Waspada Investasi sudah mengeluarkan siaran pers terkait aplikasi kegiatan usaha yang dianggap ilegal, maka sebaiknya masyarakat berpikir ulang jika ingin bergabung,” ungkap Fathan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
(Baca juga:Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan)
Menurut Fathan, di masa pandemi saat ini yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan belum tahu kapan berakhirnya, peluang bisnis melalui aplikasi gadget memiliki daya tarik tersendiri. Apalagi jika bisnis tersebut bisa dijalankan dengan hanya mengunduh aplikasi di Playstore dan tanpa modal di awal bergabung.
Namun Fathan meminta agar masyarakat berpikir rasional tentang bagaimana skema bisnis tersebut dijalankan. “Jika ada indikasi money game atau skema ponzy ataupun skema bisnis yang di luar nalar, maka lebih baik hindari,” ungkapnya.
(Baca juga:Investasi Bodong Marak, Psikologi Ingin Cepat Kaya Bikin Mudah Terjebak)
Mengenai registrasi Vtube yang mengharuskan memasukkan nama dan NIK sesuai data kependudukan, Fathan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.
“Masyarakat harus menjaga data kependudukannya, terlebih untuk kegiatan usaha yang sudah dinyatakan ilegal. Karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain,” kata dia.
(Baca juga:Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah)
Walaupun OJK melalui SWI sudah menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha ilegal, namun sampai saat ini kegiatan usaha Vtube masih berjalan. Member Vtube tetap gencar melakukan promosi melalui media sosial untuk menarik member baru agar bergabung.
(dar)