Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi
Rabu, 03 Februari 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga tidak memadai karena kami lihat berubah-ubah. Memang salah satu perubahan diluar kendali dari Sorik Marapai karena permintaan masyarakat," jelas Dadan.
Dadan menambahkan, kompetensi personil pelaksana kegiatan juga tidak memadai sehingga tidak semua pihak memahami apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. "Jadi kegiatan persiapan safety tidak diikuti seluruh yang terlibat. Misalnya untuk security, hanya kepala security saja yang hadir," tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Baca Juga: EBT KO vs Fosil, Kiai Ma'ruf: RI Perlu Belajar dari Jerman
"Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power sebagai pemegang izin pengusahaan panas bumi dan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan terkait kejadian kecelakaan panas bumi yang terjadi," ujarnya.
Dadan menambahkan, kompetensi personil pelaksana kegiatan juga tidak memadai sehingga tidak semua pihak memahami apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. "Jadi kegiatan persiapan safety tidak diikuti seluruh yang terlibat. Misalnya untuk security, hanya kepala security saja yang hadir," tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Baca Juga: EBT KO vs Fosil, Kiai Ma'ruf: RI Perlu Belajar dari Jerman
"Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power sebagai pemegang izin pengusahaan panas bumi dan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan terkait kejadian kecelakaan panas bumi yang terjadi," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :