Di Luar Rupiah, Masyarakat Jangan Terkecoh dengan Janji Surga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak mudah terkecoh dengan alat transaksi jual beli di Indonesia. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan, masyarakat harus tahu dan mendapatkan informasi yang benar, bahwa alat transaksi keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sah adalah rupiah. ( Baca juga:Romo Benny Bilang Jangan Lagi Singgung Isu SARA di Medsos )
"Pertama publik harus dapat informasi yang benar bahwa alat transasksi keuangan sah adalah rupiah," katanya, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, dia juga berharap masyarakat Indonesia tidak terkecoh dengan janji dan iming-iming apa pun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Diharapkan publik tidak mudah terkecoh dengan janji surga dan iming tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Romo Benny.
Dia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kepada yang berwajib jika ada tindakan apa pun yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan, adat istiadat, dan norma-norma kesilaan. "Ke depan ada hal yang mencurigakan masyarakat diharapkan melapor kepada pihak yang berwajib," katanya. ( Baca juga:Di Jepang Jumlah SPKLU Lampaui SPBU, Tapi Mobil Listrik Belum Populer )
Di sisi lain, Romo Benny, mengapresiasi penegak hukum karena sudah turun tangan dan menindaklanjuti kasus transaksi mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. "Sanksi harus ditegakkan terhadap semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka penting publik diajak menaati regulasi", pungkasnya.
"Pertama publik harus dapat informasi yang benar bahwa alat transasksi keuangan sah adalah rupiah," katanya, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, dia juga berharap masyarakat Indonesia tidak terkecoh dengan janji dan iming-iming apa pun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Diharapkan publik tidak mudah terkecoh dengan janji surga dan iming tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Romo Benny.
Dia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kepada yang berwajib jika ada tindakan apa pun yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan, adat istiadat, dan norma-norma kesilaan. "Ke depan ada hal yang mencurigakan masyarakat diharapkan melapor kepada pihak yang berwajib," katanya. ( Baca juga:Di Jepang Jumlah SPKLU Lampaui SPBU, Tapi Mobil Listrik Belum Populer )
Di sisi lain, Romo Benny, mengapresiasi penegak hukum karena sudah turun tangan dan menindaklanjuti kasus transaksi mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. "Sanksi harus ditegakkan terhadap semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka penting publik diajak menaati regulasi", pungkasnya.
(uka)