Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP

Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:00 WIB
loading...
A A A
Juswandi juga mengatakan, di era digitalisasi saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilaicompetitivenessyang mampu bersaing di level Internasional. DPP ISAA, kata dia, juga terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenhub telah menetapkan izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) dalam perizinan operasional usaha keagenan kapal asing di Indonesia. Adapun keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0009909.AH.01.07. Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah (Kemenhub) melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017.

Sedangkan usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran No.17/2008 Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point (J) Keagenan Kapal. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan diperbaharui menjadi PM 65 tahun 2019
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Debottlenecking,...
Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kemplang Pajak Kapal Asing
Kemenhub Ungkap Misteri...
Kemenhub Ungkap Misteri Pesawat Asing Parkir Setahun di Kertajati
Apindo Buka Suara Soal...
Apindo Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Kapal Asing
Cegah Kebanyakan Tangkap,...
Cegah Kebanyakan Tangkap, KKP Amankan Dua Kapal Ikan
KKP Ungkap Akal-akalan...
KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan
Hiu Macan Tutul Gagalkan...
'Hiu Macan Tutul' Gagalkan Kapal Vietnam Pencoleng Cumi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
KKP Tangkap 3 Kapal...
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Selat Malaka, Selamatkan Kerugian Negara Rp20,2 Miliar
34 Pelaut Indonesia...
34 Pelaut Indonesia Dipercaya Tangani Kapal Tanker Asing
Rekomendasi
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved