UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal
Rabu, 10 Februari 2021 - 23:33 WIB
loading...
Ditekankan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (amdal). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ari Sujianto memaparkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (amdal) . Menurutnya, pelibatan masyarakat dilakukan secara proporsional.
“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.
Baca Juga: Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL
Kata Ari, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK). Dalam UU Ciptaker, dalam penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.
Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3. Maka izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan.
"Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep," ucap Ari.
“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.
Baca Juga: Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL
Kata Ari, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK). Dalam UU Ciptaker, dalam penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.
Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3. Maka izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan.
"Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep," ucap Ari.
Lihat Juga :