Hanura Dukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Minggu, 17 Mei 2020 - 18:22 WIB
loading...
Partai Hanura beralasan kenaikan iuran BPJS memang diperuntukkan untuk golongan masyarakat mampu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura mendukung upaya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, kenaikan iuran BPJS memang diperuntukkan untuk golongan masyarakat mampu dan untuk subsidi diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Perlu dipahami, kenaikan iuran BPJS akan dikembalikan untuk menyubsidi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kenaikan ini memang diperuntukkan untuk golongan BPJS mandiri kelas 1 dan 2 untuk membantu golongan masyarakat tidak mampu," ujar Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Inas Nasullah Zubir, di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)
Dia merinci, kenaikan 100% hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 sedangkan untuk Kelas 3, iuran naik sebesar 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Dibalik kenaikan tersebut, imbuhnya, pemerintah menyubsidi Rp16.500 sehingga kelompok kelas 3 ini membayar iuran dengan jumlah yang tidak berubah yakni Rp16.500.
Menurut dia, apabila ada masyarakat yang merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran kelas 1 dan 2 dapat turun kelas, yakni dari kelas 1 menjadi kelas 2 maupun kelas 3 atau dari kelas 2 menjadi kelas 3. Begitupun dengan kelas 3 yang memang benar-benar tidak mampu membayar bisa mendaftarkan diri supaya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Perlu dipahami, kenaikan iuran BPJS akan dikembalikan untuk menyubsidi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kenaikan ini memang diperuntukkan untuk golongan BPJS mandiri kelas 1 dan 2 untuk membantu golongan masyarakat tidak mampu," ujar Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Inas Nasullah Zubir, di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)
Dia merinci, kenaikan 100% hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 sedangkan untuk Kelas 3, iuran naik sebesar 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Dibalik kenaikan tersebut, imbuhnya, pemerintah menyubsidi Rp16.500 sehingga kelompok kelas 3 ini membayar iuran dengan jumlah yang tidak berubah yakni Rp16.500.
Menurut dia, apabila ada masyarakat yang merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran kelas 1 dan 2 dapat turun kelas, yakni dari kelas 1 menjadi kelas 2 maupun kelas 3 atau dari kelas 2 menjadi kelas 3. Begitupun dengan kelas 3 yang memang benar-benar tidak mampu membayar bisa mendaftarkan diri supaya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lihat Juga :