Hanura Dukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura mendukung upaya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, kenaikan iuran BPJS memang diperuntukkan untuk golongan masyarakat mampu dan untuk subsidi diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Perlu dipahami, kenaikan iuran BPJS akan dikembalikan untuk menyubsidi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kenaikan ini memang diperuntukkan untuk golongan BPJS mandiri kelas 1 dan 2 untuk membantu golongan masyarakat tidak mampu," ujar Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Inas Nasullah Zubir, di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)
Dia merinci, kenaikan 100% hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 sedangkan untuk Kelas 3, iuran naik sebesar 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Dibalik kenaikan tersebut, imbuhnya, pemerintah menyubsidi Rp16.500 sehingga kelompok kelas 3 ini membayar iuran dengan jumlah yang tidak berubah yakni Rp16.500.
Menurut dia, apabila ada masyarakat yang merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran kelas 1 dan 2 dapat turun kelas, yakni dari kelas 1 menjadi kelas 2 maupun kelas 3 atau dari kelas 2 menjadi kelas 3. Begitupun dengan kelas 3 yang memang benar-benar tidak mampu membayar bisa mendaftarkan diri supaya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Mereka yang benar-benar tidak mampu berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya 100% ditanggung pemerintah," kata dia.
Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah menanggung 134 juta masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori PBI. Jumlah tersebut telah melebih data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS sampai dengan Maret 2019 ada sebanyak 25,14 juta penduduk miskin.
"Namun jika mengacu aturan internasinal jaminan sosial umumnya diberikan kepada 40% masyarakat yang berpenghasilan rendah bukan hanya penduduk miskin. Itu yang menjadi pertimbangan," tandasnya.
"Perlu dipahami, kenaikan iuran BPJS akan dikembalikan untuk menyubsidi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kenaikan ini memang diperuntukkan untuk golongan BPJS mandiri kelas 1 dan 2 untuk membantu golongan masyarakat tidak mampu," ujar Wakil Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Inas Nasullah Zubir, di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)
Dia merinci, kenaikan 100% hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 sedangkan untuk Kelas 3, iuran naik sebesar 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Dibalik kenaikan tersebut, imbuhnya, pemerintah menyubsidi Rp16.500 sehingga kelompok kelas 3 ini membayar iuran dengan jumlah yang tidak berubah yakni Rp16.500.
Menurut dia, apabila ada masyarakat yang merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran kelas 1 dan 2 dapat turun kelas, yakni dari kelas 1 menjadi kelas 2 maupun kelas 3 atau dari kelas 2 menjadi kelas 3. Begitupun dengan kelas 3 yang memang benar-benar tidak mampu membayar bisa mendaftarkan diri supaya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Mereka yang benar-benar tidak mampu berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya 100% ditanggung pemerintah," kata dia.
Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah menanggung 134 juta masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori PBI. Jumlah tersebut telah melebih data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS sampai dengan Maret 2019 ada sebanyak 25,14 juta penduduk miskin.
"Namun jika mengacu aturan internasinal jaminan sosial umumnya diberikan kepada 40% masyarakat yang berpenghasilan rendah bukan hanya penduduk miskin. Itu yang menjadi pertimbangan," tandasnya.
(fai)