Diskon Pajak Hanya untuk Mobil di Bawah 1.500 cc, Ada Kemungkinan Berubah

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Diskon Pajak Hanya untuk Mobil di Bawah 1.500 cc, Ada Kemungkinan Berubah
Pemerintah membuka kemungkinan untuk merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di atas 1.500 cc. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka kemungkinan untuk merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di atas 1.500 cc. Sebelumnya disebutkan bahwa insentif PPnBM hanya diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu yakni kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dengan kandungan lokal 70%.



Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kemungkinan tersebut akan tergantung dari hasil evaluasi pada tiga bulan pertama relaksasi, yakni penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc.

“Kemungkinan untuk kebijakan dengan kategori segmen di atas 1.500 cc, bergantung pada hasil evaluasi atau efektivitas di tiga bulan pertama (penurunan 100 persen untuk segmen di bawah 1.500 cc),” ujar Susiwijono dalam video di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Kata dia, melalui relaksasi PPnBM, kebijakan tersebut dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi mulai kuartal I 2021. Karenanya, kebijakan kini akan segera dimulai pada Maret 2021.

“Melalui kebijakan ini, harapannya bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang share-nya terhadap produk domestik bruto (PDB) 57,6%. Kemudian dari sisi supply juga untuk mendorong industri manufaktur yang share-nya 19,8%. Dua sisi ini yang ingin kita jangkau melalui kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” katanya.


Dia menambahkan, kondisi industri kendaraan bermotor yang mengalami pukulan cukup dalam akibat pandemi. Sepanjang 2020, terjadi penurunan penjualan motor hingga 43,57%, penjualan mobil turun 48,35%, dan penjualan suku cadang turun 23%.

"Kondisi ini membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Sebab dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung)," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)