Punya Risiko Tinggi, Upah Awak Kapal Perikanan di Sulut Tak Naik

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:30 WIB
loading...
Punya Risiko Tinggi,...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Kegiatan usaha perikanan tangkap merupakan salah satu penggerak perekonomian di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) . Di samping itu, kegiatan usaha ini juga termasuk dalam kategori yang berisiko tinggi.

Maka dari itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Erny B. Tumondo menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja, termasuk awak kapal perikanan akan terjamin. ( Baca juga:Wahai PNS Baru Kemenkeu, Dengerin Nih Kata Sri Mulyani: Jangan Jadi Penjahat )

"Pemerintah Provinsi Sulut sudah menetapkan UMP sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021," ujar Erny dalam Webinar Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan pada Rabu(17/2/2021).

Selain itu, dalam rangka jaminan keselamatan untuk pengurusan izin berusaha sesuai dengan kewenangan provinsi, terdapat kewajiban untuk menyertakan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"UMP Sulut yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya. ( Baca juga:Lumpuhkan Produksi F-35 AS, China Pertimbangkan 'Opsi Nuklir' Rare Earth )

Erny mengatakan, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, UMP yang ditetapkan untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020. Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 4-6% di tahun 2021.

"Peran pengusaha ya berupa kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan UMP yang dikolaborasikan dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil juga sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Laut," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stok Ikan Melimpah,...
Stok Ikan Melimpah, KNMP Dapat Kembalikan Kejayaan Papua sebagai Lumbung Tuna
Customer Value dan Kesejahteraan...
Customer Value dan Kesejahteraan Karyawan Jadi Kunci Kinerja Bisnis
Investasi 2025 Tembus...
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 T Belum Selaras dengan Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Danantara Lirik Sektor...
Danantara Lirik Sektor Perikanan, Bakal Suntik Modal Investasi Rp26 Triliun
May Day 2025 Momentum...
May Day 2025 Momentum Sejahterakan Pekerja dan Peningkatan Produktivitas
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Stafsus Menaker: Kemajuan...
Stafsus Menaker: Kemajuan Dunia Industri Wajib Diikuti Kesejahteraan Pekerja
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang...
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Rekomendasi
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved