Catat! Ini Batas Waktu Bebas Pajak buat UMKM

Jum'at, 19 Februari 2021 - 17:41 WIB
loading...
Catat! Ini Batas Waktu Bebas Pajak buat UMKM
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan, wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. ( Baca juga:8 Tahun Buron, Eks Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap )

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).

Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," bebernya.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid -19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021. ( Baca juga:Puluhan Ekor Ikan Paus Mati Terdampar di Pesisir Perairan Bangkalan, Madura )

Kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut adalah wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)