Catat! Ini Batas Waktu Bebas Pajak buat UMKM

Jum'at, 19 Februari 2021 - 17:41 WIB
loading...
Catat! Ini Batas Waktu...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan, wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. ( Baca juga:8 Tahun Buron, Eks Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap )

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).

Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," bebernya.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid -19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021. ( Baca juga:Puluhan Ekor Ikan Paus Mati Terdampar di Pesisir Perairan Bangkalan, Madura )

Kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut adalah wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Rekomendasi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Berita Terkini
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved