Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra mengatakan bahwa baik dari KKP maupun Polri sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tindakan itu dilakukan untuk memastikan agar seluruh jaringan yang selama ini terlibat dalam praktik perdagangan ilegal BBL bisa dibasmi. ( Baca juga:Bongkar Praktik Perdagangan Ilegal, KKP Bekuk Si Tengkulak Licin )
"Kita semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini," ujar Drama di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sampai dengan saat ini, KKP terus melakukan evaluasi kebijakan ekspor BBL. Sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola lobser, KKP juga terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ekspor ilegal BBL.
Seperti diketahui, operasi penangkapan ini merupakan upaya KKP bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL. ( Baca juga:Myanmar Hadapi Lebih Banyak Protes, Indonesia Dorong Upaya Diplomatik )
Baca Juga:
"Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu 20 Februari 2021. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-Polri," kata Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar.
(uka)