TKA China Berjibun, Sudah Sesuai Belum dengan PP 34/2021?

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:59 WIB
loading...
TKA China Berjibun,...
Implementasi PP No 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) perlu lebih ketat dibandingkan aturan mengenai TKA sebelumnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Namun, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan," ujar Timboel kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dia menyampaikan, dari sekian banyaknya TKA, yang paling mendominasi adalah TKA asal China. Porsinya dalam jumlah total TKA di Indonesia pun paling dominan di kisaran 36%.

"Dulu kan masih ada (TKA) yang dari Jepang, Singapura, Korea, tapi sekarang jarang. Karena pertama, China itu sekarang yang paling banyak memberikan pinjaman luar negeri. Kedua, dia yang paling banyak menginvestasikan modalnya di Indonesia," terang Timboel.


Dia mengatakan, hal tersebut memang menjadi konsekuensi. Tetapi, Timboel menegaskan bahwa pihaknya bukan phobia terhadap TKA atau anti-asing, tetapi dia berharap pemerintah lebih tegas dalam segi pengawasan.
"Ini memang tidak bisa dimungkiri, tapi bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan supaya implementasinya di lapangan berjalan baik. TKA boleh bekerja, tapi bukan untuk pekerjaan kasar, tetapi untuk pekerjaan dengan keahlian khusus atau transfer teknologi dan pengetahuan," pungkas Timboel.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)