Aturan Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dianggap Diskriminatif
Kamis, 25 Februari 2021 - 11:50 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit. JKP sendiri merupakan salah satu program j aminan sosial (jamsos) .
"Pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
Dia mengatakan bahwa ada inkonsistensi dari pengaturan dalam PP JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP Pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran. ( Baca juga:Soal Tesla Pilih India, Luhut: Kami Tak Pernah Bicara Pabrik Mobil )
"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," tambah Andriko.
Sementara itu, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada Pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal enam bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal maupun informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran.
"Ketentuan dalam PP JKP menunjukkan bahwa program ini cenderung eksklusif, hanya untuk pekerja formal, dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi," ungkapnya.
Selain hubungan kerja, dia menilai bahwa persyaratan kepesertaan sangat rumit sehubungan dengan kewajiban bahwa peserta yang dapat terdaftar harus sudah terdaftar pada empat program jamsos lainnya, yakni JKM, JKK, JP, dan JHT.
"Pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
Dia mengatakan bahwa ada inkonsistensi dari pengaturan dalam PP JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP Pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran. ( Baca juga:Soal Tesla Pilih India, Luhut: Kami Tak Pernah Bicara Pabrik Mobil )
"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," tambah Andriko.
Sementara itu, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada Pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal enam bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal maupun informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran.
"Ketentuan dalam PP JKP menunjukkan bahwa program ini cenderung eksklusif, hanya untuk pekerja formal, dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi," ungkapnya.
Selain hubungan kerja, dia menilai bahwa persyaratan kepesertaan sangat rumit sehubungan dengan kewajiban bahwa peserta yang dapat terdaftar harus sudah terdaftar pada empat program jamsos lainnya, yakni JKM, JKK, JP, dan JHT.
Lihat Juga :