Aturan Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dianggap Diskriminatif

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:50 WIB
loading...
Aturan Soal Jaminan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit. JKP sendiri merupakan salah satu program j aminan sosial (jamsos) .

"Pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

Dia mengatakan bahwa ada inkonsistensi dari pengaturan dalam PP JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP Pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran. ( Baca juga:Soal Tesla Pilih India, Luhut: Kami Tak Pernah Bicara Pabrik Mobil )

"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," tambah Andriko.

Sementara itu, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada Pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal enam bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal maupun informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran.

"Ketentuan dalam PP JKP menunjukkan bahwa program ini cenderung eksklusif, hanya untuk pekerja formal, dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi," ungkapnya.

Selain hubungan kerja, dia menilai bahwa persyaratan kepesertaan sangat rumit sehubungan dengan kewajiban bahwa peserta yang dapat terdaftar harus sudah terdaftar pada empat program jamsos lainnya, yakni JKM, JKK, JP, dan JHT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Rekomendasi
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
Berita Terkini
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved