Wah! Negara Beri Keringanan Buat Para Pengutang yang Masuk Kriteria Ini

Jum'at, 26 Februari 2021 - 17:36 WIB
loading...
Wah! Negara Beri Keringanan Buat Para Pengutang yang Masuk Kriteria Ini
Pemerintah melalui PMK Nomor 15/PMK.06/2021 memberikan program keringanan utang bagi para debitur tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara /Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Hal ini berdasarkan aturan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini didasari oleh UU No. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, UU No 49 tahun 1960 tentang PUPN, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara.



Melalui PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini, pemerintah menjalankan amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, program Keringanan Utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

"Rinciannya perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Lalu, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar," kata Isa secara virtual, Jumat (26/2/2021).



Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai d engan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)