PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong
Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.
2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting
Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.
Baca Juga: Awas Salah Transfer, Cek Daftar Kode Bank Terlengkap di Sini!
"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.
2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting
Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.
Baca Juga: Awas Salah Transfer, Cek Daftar Kode Bank Terlengkap di Sini!
Lihat Juga :