PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong

Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.

2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Baca Juga: Awas Salah Transfer, Cek Daftar Kode Bank Terlengkap di Sini!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gurih, Tunjangan Kinerja...
Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
Gaji dan Tunjangan PNS...
Gaji dan Tunjangan PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ini Rinciannya
Bikin PNS Yakin Pindah...
Bikin PNS Yakin Pindah ke IKN, Tunjangan Pionir Dikebut Cair Juli
PNS Pindah ke IKN Mulai...
PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tunjangan Khusus Disiapkan Pemerintah
Daftar 6 Tunjangan PNS...
Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
6 Tunjangan PNS Ini...
6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku
Apa Itu PPPK Paruh Waktu...
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
Gaji PPPK Kemenkumham...
Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
Rincian Gaji 47 Jabatan...
Rincian Gaji 47 Jabatan di CPNS Kemendikbud 2024, Pilihanmu Nomor Berapa?
Rekomendasi
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved