PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong

Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya.

2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Baca Juga: Awas Salah Transfer, Cek Daftar Kode Bank Terlengkap di Sini!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gurih, Tunjangan Kinerja...
Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
Gaji dan Tunjangan PNS...
Gaji dan Tunjangan PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ini Rinciannya
Bikin PNS Yakin Pindah...
Bikin PNS Yakin Pindah ke IKN, Tunjangan Pionir Dikebut Cair Juli
PNS Pindah ke IKN Mulai...
PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tunjangan Khusus Disiapkan Pemerintah
Daftar 6 Tunjangan PNS...
Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
6 Tunjangan PNS Ini...
6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku
Apa Itu PPPK Paruh Waktu...
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini
Gaji PPPK Kemenkumham...
Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar
Rincian Gaji 47 Jabatan...
Rincian Gaji 47 Jabatan di CPNS Kemendikbud 2024, Pilihanmu Nomor Berapa?
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Berita Terkini
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved