PNS Kena Banjir: Boleh Cuti Sebulan Full, Gaji Tidak Dipotong

Senin, 01 Maret 2021 - 10:39 WIB
loading...
A A A
3. PNS Cuti Tetap Dapat Penghasilan

Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 332 PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

4. Hanya Dipotong Tunjangan Kerja

Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja. "Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk," ungkapnya.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)