Setelah Aturan Dicabut, Bahlil Sebut Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:33 WIB
loading...
Setelah Aturan Dicabut,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan izin investasi miras atau minuman beralkohol (minol) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan bidang baru. Pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. ( Baca juga:Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras )

Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 provinsi di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.

Namun Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Lagi pula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Pencabutan perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan. Pencabutan perpres juga sebagai bukti jika Presiden Joko Widodo merupakan orang yang sangat demokratis. ( Baca juga:Wamenkeu: Diskon Pajak Didesain Agar Orang Kaya Kembali Belanja )

"Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama, pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut," jelas Bahlil.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.173 Pemudik
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Jelang Hari Raya, Menteri...
Jelang Hari Raya, Menteri ESDM Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau
21 Proyek Hilirisasi...
21 Proyek Hilirisasi Masuk Tahap Pertama, Nilai Investasi Rp652 Triliun
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
Buntut Penggeledahan...
Buntut Penggeledahan Kejagung, Bahlil Nonaktifkan Dirjen Migas dan Tunjuk Plh
Bahlil Siapkan Aturan...
Bahlil Siapkan Aturan Baru, Eksportir Batu Bara Wajib Gunakan HBA
Istana Minta Maaf Soal...
Istana Minta Maaf Soal Kegaduhan LPG 3 Kg, Tekankan Pentingnya Koordinasi
Rekomendasi
Bertamu ke Megawati,...
Bertamu ke Megawati, Politikus PDIP: Pak Prabowo Berharap Ibu Support Pemerintahan
Bertemu di Teuku Umar,...
Bertemu di Teuku Umar, Prabowo-Megawati Foto Duduk Sebangku
Liburan ke Jepang Viral,...
Liburan ke Jepang Viral, Bupati Indramayu Lucky Hakim Angkat Bicara
Berita Terkini
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
1 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
2 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
2 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
3 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
4 jam yang lalu
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Erdogan Sebut Ledakan...
Erdogan Sebut Ledakan Bom Istiklal Istanbul Ada Bau Teror
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved