Setelah Aturan Dicabut, Bahlil Sebut Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu
Selasa, 02 Maret 2021 - 17:33 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aturan izin investasi miras atau minuman beralkohol (minol) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan bidang baru. Pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. ( Baca juga:Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras )
Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 provinsi di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan bidang baru. Pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. ( Baca juga:Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras )
Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 provinsi di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.
Lihat Juga :