Setelah Aturan Dicabut, Bahlil Sebut Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:33 WIB
loading...
Setelah Aturan Dicabut,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan izin investasi miras atau minuman beralkohol (minol) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan bidang baru. Pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. ( Baca juga:Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras )

Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 provinsi di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.

Namun Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Lagi pula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Pencabutan perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan. Pencabutan perpres juga sebagai bukti jika Presiden Joko Widodo merupakan orang yang sangat demokratis. ( Baca juga:Wamenkeu: Diskon Pajak Didesain Agar Orang Kaya Kembali Belanja )

"Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama, pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut," jelas Bahlil.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)