Bos BKPM: Penyusunan Aturan Investasi Minol Libatkan Stakeholders
Selasa, 02 Maret 2021 - 23:57 WIB
loading...
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai investasi minuman beralkohol (minol) di Indonesia mendapatkan banyak kritikan. Sebelum akhirnya pada hari ini lampiran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dicabut.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.
Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
"Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.
Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
"Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Lihat Juga :