Bos BKPM: Penyusunan Aturan Investasi Minol Libatkan Stakeholders
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai investasi minuman beralkohol (minol) di Indonesia mendapatkan banyak kritikan. Sebelum akhirnya pada hari ini lampiran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dicabut.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.
"Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga membantah jika pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.
"Dan untuk satu ini untuk lampiran nomor 3 perkembangan terakhir, ini bukan persoalan tidak konsistensi saja. Tapi kita harus bisa melihat mana kepentingan negara lebih besar," jelasnya.
Dia menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi guna menyerap masukan dari seluruh kalangan. "Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini," kata Bahlil.
Beberapa pihak mempertanyakan mengenai keputusan pemerintah untuk mengeluarkan aturan investasi ini. Karena keputusan ini juga dinilai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dengan organisasi keagamaan lainnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan, pemerintah juga sudah melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.
"Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga membantah jika pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.
"Dan untuk satu ini untuk lampiran nomor 3 perkembangan terakhir, ini bukan persoalan tidak konsistensi saja. Tapi kita harus bisa melihat mana kepentingan negara lebih besar," jelasnya.
Dia menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi guna menyerap masukan dari seluruh kalangan. "Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini," kata Bahlil.
(ind)