Pengawasan Lemah, Pesangon Korban PHK Rawan Dikebiri

Jum'at, 05 Maret 2021 - 08:23 WIB
loading...
Pengawasan Lemah, Pesangon...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Februari 2021 lalu. Bersamaan dengan PP No. 37 ini turut disahkan juga 3 PP lainnya yaitu PP No. 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasca ditandatangani, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan keempat PP ini, yang melibatkan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial. "Di sini saya mau mengaitkan peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan persyaratan mendapatkan JKP," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Pada Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021 menyebutkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Tentunya, menurut Timboel, syarat mendapatkan JKP yang dituliskan pada Pasal 19 ayat (3) akan cukup sult dicapai oleh pekerja yang di PHK, khususnya bagi pekerja yang berselisih dengan manajemen, dengan menempuh proses perselisihan PHK sesuai UU No. 2 Tahun 2004, yaitu dari proses bipartite, mediasi, PHI hingga MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Digugat Pajak Pesangon...
Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan
Bosnya Ditangkap Kejagung,...
Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Bisa Daftar Magang Digaji...
Bisa Daftar Magang Digaji Rp3,3 Juta Pakai SKL? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved