Pengawasan Lemah, Pesangon Korban PHK Rawan Dikebiri

Jum'at, 05 Maret 2021 - 08:23 WIB
loading...
Pengawasan Lemah, Pesangon Korban PHK Rawan Dikebiri
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Februari 2021 lalu. Bersamaan dengan PP No. 37 ini turut disahkan juga 3 PP lainnya yaitu PP No. 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasca ditandatangani, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan keempat PP ini, yang melibatkan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial. "Di sini saya mau mengaitkan peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan persyaratan mendapatkan JKP," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (5/3/2021).



Pada Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021 menyebutkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Tentunya, menurut Timboel, syarat mendapatkan JKP yang dituliskan pada Pasal 19 ayat (3) akan cukup sult dicapai oleh pekerja yang di PHK, khususnya bagi pekerja yang berselisih dengan manajemen, dengan menempuh proses perselisihan PHK sesuai UU No. 2 Tahun 2004, yaitu dari proses bipartite, mediasi, PHI hingga MA.

"Saya mau fokus tentang syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Syarat ini akan menjadi kendala utama bagi pekerja untuk mendapatkan JKP karena proses perselisihan PHK tersebut. Kenapa?," tuturnya.



Faktanya, ketika masih dalam proses perselisihan PHK, pihak pengusaha sering kali tidak membayar upah pekerja lagi sehingga iuran jaminan sosial Kesehatan (JKN) dan ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT, JP dan JKP) menjadi tertunggak. Bila iuran jaminan sosial ini tertunggak maka mengacu pada Pasal 19 ayat (3) yaitu syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK, dipastikan pekerja tidak mendapatkan JKP. "Kelakuan pengusaha yang tidak membayar upah proses ketika sedang terjadi perselisihan terjadi karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tambahnya.

Sehingga, amanat Pasal 157A UU Cipta Kerja (sebelumnya di Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan) yang memerintahkan pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja sebelum adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Pasal 157A adalah kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial," tandas Timboel.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)