Membongkar Fakta Segepok Duit Rp1 Miliar Bagi Pensiunan PNS

Minggu, 07 Maret 2021 - 15:00 WIB
loading...
Membongkar Fakta Segepok...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar kabar kalau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mendapatkan duit pensiun yang mencapai Rp1 miliar. Kabar itu tentu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada yang menyambut baik, adapula yang kurang sependapat dengan hal tersebut. Ada sejumlah fakta menarik dari wacana PNS yang mendapatkan uang pensiun Rp1 miliar.



Berikut MNC Portal Indonesia telah merangkum faktanya pada Minggu (7/3/2021).

1. PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo mengaku sempat bertanya kemungkinan ASN mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar. Menurutnya kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar itu ada. “Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” katanya beberapa waktu lalu.

2. PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar, Kemenkeu: Tidak Ada!
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan tunjangan pensiun PNS tidak ada yang berubah. Masih dalam kebijakan yang lama. "Tidak ada hal itu. Saat ini kebijakan pensiun tidak ada perubahan," belum lama ini.

3. Begini Rencana Skema Perubahan Pensiun PNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi Fully Funded. Dimana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.

“Fully Funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya.



4. Skema Fully Funded Masih Disusun Payung Hukumnya
Dia mengatakan sistem Fully Funded ini sedang disusun payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap dalam waktu dekat bisa diterbitkan PPnya. Pasalnya penyusunan PPnya sudah dilakukan sejak lama. “Masih ada hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi supaya tidak membebani keuangan negara. Dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)