Atur Siasat Mendorong Ekonomi dan Keuangan Syariah RI Agar Go Global
loading...
A
A
A
Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat melayani nasabah menengah dan besar pada tingkat nasional maupun global. Hal ini sejalan dengan potensi BSI antara lain dari sisi besarnya aset dan jangkauan network yang dimiliki untuk dapat berperan dalam kegiatan operasional pada tingkat global.
Sejalan dengan hal ini, pemerintah juga akan terus mengembangkan dan memajukan lembaga keuangan syariah yang kecil dengan cara memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Adapun untuk lembaga keuangan mikro dan kecil seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah, pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.
"Namun demikian BSI juga tetap harus melayani nasabah kecil, mikro, dan ultra mikro yang merupakan mayoritas pelaku ekonomi syariah di tanah air," kata Ma'ruf.
Kemudian langkah yang ketiga adalah dengan pengembangan dana sosial syariah. Mengenai poin ketiga ini, salah satu yang sedang dikembangkan adalah wakaf uang tunai. Menurut Wapres, wakaf merupakan salah satu bentuk shadaqah yang bendanya atau nilainya atau manfaatnya harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Karena Itu wakaf dinamakan shadaqah jariyah atau pahalanya terus mengalir dan tidak pernah berhenti.
"Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu dimaksudkan untuk menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat karena wakaf uang lebih fleksibel dan dapat dikembangkan serta diinvestasikan di berbagai sarana investasi yang aman dan menguntungkan serta merupakan dana abadi umat," jelasnya.
Lalu poin yang keempat adalah pemerintah tengah melakukan pengembangan dan perluasan usaha syariah. Menurut Wapres, pengembangan dan perluasan usaha syariah sangat penting karena keberhasilan dari semua upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terletak pada pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dibangun pusat-pusat inkubasi pengusaha Syariah di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.
"Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah (Syaria Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah," jelasnya.
Sejalan dengan hal ini, pemerintah juga akan terus mengembangkan dan memajukan lembaga keuangan syariah yang kecil dengan cara memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Adapun untuk lembaga keuangan mikro dan kecil seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah, pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.
"Namun demikian BSI juga tetap harus melayani nasabah kecil, mikro, dan ultra mikro yang merupakan mayoritas pelaku ekonomi syariah di tanah air," kata Ma'ruf.
Kemudian langkah yang ketiga adalah dengan pengembangan dana sosial syariah. Mengenai poin ketiga ini, salah satu yang sedang dikembangkan adalah wakaf uang tunai. Menurut Wapres, wakaf merupakan salah satu bentuk shadaqah yang bendanya atau nilainya atau manfaatnya harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Karena Itu wakaf dinamakan shadaqah jariyah atau pahalanya terus mengalir dan tidak pernah berhenti.
"Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu dimaksudkan untuk menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat karena wakaf uang lebih fleksibel dan dapat dikembangkan serta diinvestasikan di berbagai sarana investasi yang aman dan menguntungkan serta merupakan dana abadi umat," jelasnya.
Lalu poin yang keempat adalah pemerintah tengah melakukan pengembangan dan perluasan usaha syariah. Menurut Wapres, pengembangan dan perluasan usaha syariah sangat penting karena keberhasilan dari semua upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terletak pada pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dibangun pusat-pusat inkubasi pengusaha Syariah di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.
"Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah (Syaria Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah," jelasnya.
(akr)