Rugikan Masyarakat, Pinjol Ilegal jadi Momok Industri Fintech

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
Rugikan Masyarakat, Pinjol Ilegal jadi Momok Industri Fintech
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menilai keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pinjol legal.

Wakil Sekjen Aftech Dickie Widjaja mengatakan, perusahaan pinjol ilegal biasanya menargetkan orang yang butuh pinjaman cepat namun bunganya sangat tinggi. Ini menjadi momok bagi industri fintech karena secara tidak langsung membuat reputasi perusahaan P2P lending yang legal menjadi buruk.

"Padahal kalau kita mengikuti regulasi semua P2P lending yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, kita juga sudah melalui proses penilaian baik dari segi regulasi maupun auditor pihak ketiga," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Jumat (12/3/2021).



Menurut dia, masih ada gap dari sisi edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, dari OJK maupun asosiasi terus melakukan edukasi agar masyarakat mengetahui pinjol legal dan ilegal.

"Pinjol ilegal ini menargetkan orang-orang yang butuh dana, sedang kesusahan sehingga ketika ditawarkan tidak terlalu pikir panjang. Disitulah ada jebakannya. Memang ini tantangan tetapi kalau mereka melakukannya melalui fintech legal pasti masalah-masalah ini bisa dicegah," jelasnya.

Diketahui, OJK kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021. Dari 68 bisnis usaha tersebut, sebanyak 51 perusahaan pinjol dan 17 perusahaan gadai ilegal.



Dickie mengapresiasi langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal ini. Menurut dia, dari sisi regulasi OJK sudah berupaya untuk menyeimbangkan antara regulasi sebuah industri baru dan juga mempertimbangkan dari sisi inovasi.

Dia menambahkan, masih perlu kerja sama dengan berbagai pihak selain dari industri, asosiasi, dan regulator untuk mencegah fintech ilegal. "Kita juga harus bekerja sama dengan Google maupun app store karena pintunya ini masuk lewat smartphone. Jadi kalau kita bisa sedikit mencegah di situ, membuat persyaratan yang lebih tinggi agar fintech ilegal ini tidak bisa masuk ke google playstore ini pasti akan sangat membantu," tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)