Kecelakaan Bus di Sumedang, IPOMI: Tak Punya Izin kok Bisa Jalan?
Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:32 WIB
loading...
Petugas KNKT dan gabungan melakukan investigasi tempat kejadian kecelakaan bus yang terjadi di Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto/KNKT
A
A
A
JAKARTA - Kecelakaan bus di Sumedang , Jawa Barat pada Rabu malam yang menewaskan sebanyak 27 orang menjadi perhatian berbagai pihak. Belum ada keterangan pasti terkait penyebab kecelakaan tersebut, namun ada indikasi awal bahwa uji kelayakan jalan kendaraan itu tidak mutakhir.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus yang membawa 66 penumpang ini ilegal atau tidak mempunyai izin. Menurutnya, kurangnya pengawasan dari otoritas setempat diduga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan bus yang terjadi.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Dalam 2 Hari
“Ini kan salah satunya bukti, ini sudah dibilang ilegal. Tapi mungkin dinas di daerah kan tidak paham ngecek, dan juga apakah sudah paham dengan apa yang dilakukan pusat? Sementara kan dinas setempat atau Polres, Satlantas, Polri sebelum dia nindak kan dia bisa ngecek buka SPIONAM. Kan dicek nomor polisi, T sekian-sekian tidak terdaftar,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Sri Padma Kencana membeli bus bekas PO pariwisata di Jawa Tengah namun berkas balik nama STNK sudah dilakukan. Akan tetapi, berkas tersebut belum dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Baru Diwisuda! Guru Cantik Ini Gagal Menikah karena Jadi Korban Bus Maut di Sumedang
“Dia beli bus bekas pariwisata bekas PO pariwisata di Jawa Tengah, namun dia sudah cabut berkas BBN (balik nama STNK) ke T. STNK-nya sudah dicabut dari nomor polisi sebelumnya dan sudah didaftarkan di Karawang cuma belum di-apply ke Kemenhub, di SPIONAM Kemenhub,” jelas Kurnia.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus yang membawa 66 penumpang ini ilegal atau tidak mempunyai izin. Menurutnya, kurangnya pengawasan dari otoritas setempat diduga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan bus yang terjadi.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Dalam 2 Hari
“Ini kan salah satunya bukti, ini sudah dibilang ilegal. Tapi mungkin dinas di daerah kan tidak paham ngecek, dan juga apakah sudah paham dengan apa yang dilakukan pusat? Sementara kan dinas setempat atau Polres, Satlantas, Polri sebelum dia nindak kan dia bisa ngecek buka SPIONAM. Kan dicek nomor polisi, T sekian-sekian tidak terdaftar,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Sri Padma Kencana membeli bus bekas PO pariwisata di Jawa Tengah namun berkas balik nama STNK sudah dilakukan. Akan tetapi, berkas tersebut belum dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Baru Diwisuda! Guru Cantik Ini Gagal Menikah karena Jadi Korban Bus Maut di Sumedang
“Dia beli bus bekas pariwisata bekas PO pariwisata di Jawa Tengah, namun dia sudah cabut berkas BBN (balik nama STNK) ke T. STNK-nya sudah dicabut dari nomor polisi sebelumnya dan sudah didaftarkan di Karawang cuma belum di-apply ke Kemenhub, di SPIONAM Kemenhub,” jelas Kurnia.
Lihat Juga :