Kecelakaan Bus di Sumedang, IPOMI: Tak Punya Izin kok Bisa Jalan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kecelakaan bus di Sumedang , Jawa Barat pada Rabu malam yang menewaskan sebanyak 27 orang menjadi perhatian berbagai pihak. Belum ada keterangan pasti terkait penyebab kecelakaan tersebut, namun ada indikasi awal bahwa uji kelayakan jalan kendaraan itu tidak mutakhir.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus yang membawa 66 penumpang ini ilegal atau tidak mempunyai izin. Menurutnya, kurangnya pengawasan dari otoritas setempat diduga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan bus yang terjadi.
“Ini kan salah satunya bukti, ini sudah dibilang ilegal. Tapi mungkin dinas di daerah kan tidak paham ngecek, dan juga apakah sudah paham dengan apa yang dilakukan pusat? Sementara kan dinas setempat atau Polres, Satlantas, Polri sebelum dia nindak kan dia bisa ngecek buka SPIONAM. Kan dicek nomor polisi, T sekian-sekian tidak terdaftar,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Sri Padma Kencana membeli bus bekas PO pariwisata di Jawa Tengah namun berkas balik nama STNK sudah dilakukan. Akan tetapi, berkas tersebut belum dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dia beli bus bekas pariwisata bekas PO pariwisata di Jawa Tengah, namun dia sudah cabut berkas BBN (balik nama STNK) ke T. STNK-nya sudah dicabut dari nomor polisi sebelumnya dan sudah didaftarkan di Karawang cuma belum di-apply ke Kemenhub, di SPIONAM Kemenhub,” jelas Kurnia.
Lanjut Kurnia, selayaknya kendaraan yang belum memiliki izin beroperasi seharusnya tidak boleh digunakan. “Sebenarnya dan selayaknya sebelum izin beroperasi itu ada atau minimal surat keterangan dalam proses ada, bus tidak boleh beroperasi dong. Ini dia beroperasi,” ujar dia.
Sementara itu, Kurnia mengatakan, sudah saatnya masyarakat cerdas saat ingin memakai jasa penyewaan kendaraan. Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan seperti kasus kecelakaan yang terjadi di Sumedang.
“Ini lah saatnya masyarakat cerdas pada saat dia mau menyewa kendaraan, pada saat mereka melakukan perjalanan, dia cari, dia lihat, dia pilih, perusahaan yang dengan izin yang jelas. Kendaraannya yang izinnya jelas, kalau kendaraan yang izinnya nggak jelas jangan dipakai. Itu kan meminimalisir sebenarnya,” ucap dia.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus yang membawa 66 penumpang ini ilegal atau tidak mempunyai izin. Menurutnya, kurangnya pengawasan dari otoritas setempat diduga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan bus yang terjadi.
“Ini kan salah satunya bukti, ini sudah dibilang ilegal. Tapi mungkin dinas di daerah kan tidak paham ngecek, dan juga apakah sudah paham dengan apa yang dilakukan pusat? Sementara kan dinas setempat atau Polres, Satlantas, Polri sebelum dia nindak kan dia bisa ngecek buka SPIONAM. Kan dicek nomor polisi, T sekian-sekian tidak terdaftar,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Sri Padma Kencana membeli bus bekas PO pariwisata di Jawa Tengah namun berkas balik nama STNK sudah dilakukan. Akan tetapi, berkas tersebut belum dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dia beli bus bekas pariwisata bekas PO pariwisata di Jawa Tengah, namun dia sudah cabut berkas BBN (balik nama STNK) ke T. STNK-nya sudah dicabut dari nomor polisi sebelumnya dan sudah didaftarkan di Karawang cuma belum di-apply ke Kemenhub, di SPIONAM Kemenhub,” jelas Kurnia.
Lanjut Kurnia, selayaknya kendaraan yang belum memiliki izin beroperasi seharusnya tidak boleh digunakan. “Sebenarnya dan selayaknya sebelum izin beroperasi itu ada atau minimal surat keterangan dalam proses ada, bus tidak boleh beroperasi dong. Ini dia beroperasi,” ujar dia.
Sementara itu, Kurnia mengatakan, sudah saatnya masyarakat cerdas saat ingin memakai jasa penyewaan kendaraan. Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan seperti kasus kecelakaan yang terjadi di Sumedang.
“Ini lah saatnya masyarakat cerdas pada saat dia mau menyewa kendaraan, pada saat mereka melakukan perjalanan, dia cari, dia lihat, dia pilih, perusahaan yang dengan izin yang jelas. Kendaraannya yang izinnya jelas, kalau kendaraan yang izinnya nggak jelas jangan dipakai. Itu kan meminimalisir sebenarnya,” ucap dia.
(ind)