Pengawas Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Ketenangan Kerja dan Kemajuan Usaha

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:53 WIB
loading...
Pengawas Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Ketenangan Kerja dan Kemajuan Usaha
Menaker Ida Fauziyah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dan Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Periode 2020-2023.

Ida menyatakan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki peran penting dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam menciptakan ketenangan kerja dan kemajuan berusaha.

Oleh karenanya, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dituntut untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial punya peran yang sangat vital dan mampu bekerja secara profesional untuk menciptakan keadilan sosial dan hubungan kerja yang harmonis," kata Ida di Jakarta, Rabu (17/3/2021).



Dia menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan APKI dan AMHI. Ida pun berharap pengukuhan 2 organisasi ini mampu mengoordinasi dan mengonsolidasi antara unit hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

Diharapkan juga, keberadaan 2 organisasi profesi ini mampu mengilhami sinergi aparatur ketenagakerjaan yang membidangi pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengawasan dan pembinaan hubungan industrial, serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

"Koordinasi dan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K-3, sehingga ke depan, tercipta sinergi, kesatuan visi dan langkah bersama antar seluruh insan bidang ketenagakerjaan," katanya.



Ida juga meminta momentum pengukuhan APKI dan AMHI mampu mendukung pelaksanaan agenda 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bidang ketenagkerjaan bagi masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)