Usai Petinggi Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Singgung TKDN BUMN di Depan DPR

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:17 WIB
loading...
Usai Petinggi Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Singgung TKDN BUMN di Depan DPR
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perseroan negara perlu dilakukan untuk menekan produk asing yang masih membanjiri pasar dalam negeri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggenjot program pasar digital (PaDi) UMKM. ( Baca juga:Ambisi Masuk 10 Besar Bank Syariah Terbesar, BSI Perkuat Kapitalisasi Pasar )

PaDi UMKM merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan perseroan pelat merah, guna mengoptimalkan, mempercepat, dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM. Tujuan lain adalah memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu, platform tersebut juga akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, masih ada produk asing yang masuk ke Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menjadi catatan pemerintah dalam pelaksanaan PaDi UMKM. Karena itu, sambari menguatkan pelaku usaha mikro, manajemen BUMN pun diminta terus meningkatkan TKDN-nya.

"Tentu catatan dari PaDi UMKM sendiri kalau kita lihat masih juga ada beberapa barang asing yang masuk. Nah karena itu kita juga sekarang memperkuat daripada TKDN ya," ujar Erick dalam Rapat Dengar Pendapat bersama VI DPR, Kamis (18/3/2021).

TKDN BUMN sendiri menjadi sorotan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memecat langsung seorang petinggi PT Pertamina (Persero). Pemecatan itu akibat impor pipa yang dilakukan manajemen perseroan untuk proyek kilang BBM. ( Baca juga:Dewan Pers Sebut UKW Bukan untuk Membatasi Karier Jurnalis )

Secara hukum, TKDN perusahaan pelat merah sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Beleid itu menjelaskan, manajemen BUMN perlu mengutamakan TKDN, baik berupa penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional, maupun perluasan kesempatan bagi usaha kecil.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)