Ketika Buruh Minta THR Tak Dicicil, Kemnaker Masih Ribet Bahas Aturan
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mengkaji terkait skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh pada tahun ini. Apakah nantinya akan dibayar secara langsung atau dicicil.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan. ( Baca juga: Pengusaha Sudah Dapat Banyak Insentif, Buruh: Masa THR Dicicil? )
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ucapnya.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan. ( Baca juga: Pengusaha Sudah Dapat Banyak Insentif, Buruh: Masa THR Dicicil? )
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ucapnya.
Lihat Juga :