Ketika Buruh Minta THR Tak Dicicil, Kemnaker Masih Ribet Bahas Aturan

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
Ketika Buruh Minta THR Tak Dicicil, Kemnaker Masih Ribet Bahas Aturan
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mengkaji terkait skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh pada tahun ini. Apakah nantinya akan dibayar secara langsung atau dicicil.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan. ( Baca juga: Pengusaha Sudah Dapat Banyak Insentif, Buruh: Masa THR Dicicil? )

“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ucapnya.

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya. ( Baca juga: 23 Ribu Pesepeda Melintas Jalan Sudirman-Thamrin pada Akhir Pekan )

Ditempat terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar THR buruh atau pekerja swasta tidak dicicil. Di tengah kondisi yang sulit ini, pencicilan THR akan semakin menekan daya beli buruh.

"Lebaran saja gak dicicil. Silakan didiskusikan nilai THR-nya, bukan sistemnya yang diberikan. Ini saja ribuan perusahaan yang menjanjikan cicil THR belum sepenuhnya lunas," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(19/3/2021).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)