UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:31 WIB
loading...
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba yang baru disahkan masih terus menuai polemik antara para pemerhati sektor pertambangan dan DPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengesahan revisi Undang-Ubndang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang terus menuai polemik. Pengamat sektor pertambangan dan energi menuding UU tersebut sarat kepentingan pengusaha, sebaliknya legislator menegaskan UU tersebut menguntungkan pemerintah dan masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam diskusi Ruang Energi secara daring, menilai pengesahan UU Minerba itu melanggar konstitusi. Menurutnya, revisi UU itu hanya menguntungkan pengusaha tambang yang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah habis

"Dalam waktu tiga bulan banyak isu yang diselesaikan dalam pembahasan RUU Minerba. Jadi Ini hanya menguntungkan para pengusaha dan melanggar konstitusi," kata Marwan dalam diskusi tersebut, Selasa (19/5/2020).

(Baca Juga: UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah)

Ia menjelaskan, sejatinya pembahasan RUU minerba ini sudah disiapkan dari Prolegnas tahun 2015, namun sayangnya tak ada pembahasan intensif oleh DPR. RUU ini baru muncul menjelang berakhirnya masa bakti Presiden dan DPR 2015 -2019. "Jika memang mengalami perkembangan, seharusnya dalam kurun waktu 5 tahun itu ada pembahasan yang intensif mengenai RUU ini, namun hal itu tak ada," terangnya

Menurutnya, dalam pengesahan RUU ini banyak terjadi pelanggaran. Pertama, tidak dilibatkannya DPD. Kedua, pelanggaran terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, tidak ada keterbukaan kepada publik. "RUU ini dibuat secara diam-diam, dan harusnya malu karena itu melanggar konstitusi," cetusnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman membantah keras pernyataan tersebut. Menurut dia, pembahasan UU tidak hanya dilakukan dalam waktu tiga bulan saja. Hal ini, katanya, sudah dibahas dari tahun 2015.

"Semua prosedural kami jalan. Kami mengundang para ahli, akademisi, dan lain-lain. Terkait secara tertutup itu dilakukan untuk menghindari salah tafsir dari masyarakat," kata Maman.

Selain itu, dia membantah jika revisi minerba hanya menguntungkan pengusaha. Ia menjelaskan bahwa RUU ini justru menguntungkan untuk pemerintah daerah. Tidak hanya itu, RUU Minerba juga mewajibkan pihak asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51%.

"Pemerintah daerah yang sebelumnya mendapatkan 1% dari hasil kegiatan penambangan menjadi 1,5%. Sedangkan provinsi menjadi 2,5% dari sebelumnya 2%. Jelas hal ini akan menguntungkan daerah," ujar Maman.

Terkait, tujuh perusahan tambang PKP2B yang diakomodir perpanjangan kontraknya, Maman mengkhawatirkan jika tidak diperpanjang maka akan menimbulkan masalah baru seperti PHK dan menyulitkan suplai batu bara untuk PLN. "RUU ini justru untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
RKAB Babel Harus Selaras...
RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Akan Digugat ke MK,...
Akan Digugat ke MK, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Dukung Penuh UU Minerba
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved