Akan Digugat ke MK, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Dukung Penuh UU Minerba
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:42 WIB
loading...
UU Minerba akan digugat ke MK. FOTO/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendukung penuh Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) atas revisi UU No. 4/2009 yang baru saja disahkan. Aturan tersebut dinilai beberapa pihak kontroversial dan segera akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun menurutnya aturan baru tersebut harus diapresiasi karena memberikan kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan tambang khususnya batubara. "Ini penting untuk memberikan kepastian berusaha sektor pertambangan di Indonesia. Tidak ada yang seheboh pendapat orang-orang di luar," ujar Hendra hari ini dalam market review di IDX Channel, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(BACA JUGA: Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba)
Menurut dia aturan di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih ketat dari negara lain. Di Indonesia, konsesi harus diperpanjang berkala yakni pertama diberikan 30 tahun kemudian diperpanjang 2×10 tahun. Dia membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Untuk perusahaan minerba, aturannya tidak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku. "Jadi sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu," kata dia
Lebih lanjut dia juga mengaku terus melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya. Beberapa kali pertemuan disebutnya telah dilakukan. "Kami sebagai asosiasi pelaku usaha juga siap bila dibutuhkan dalam proses gugatan di MK," ujarnya.
Namun menurutnya aturan baru tersebut harus diapresiasi karena memberikan kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan tambang khususnya batubara. "Ini penting untuk memberikan kepastian berusaha sektor pertambangan di Indonesia. Tidak ada yang seheboh pendapat orang-orang di luar," ujar Hendra hari ini dalam market review di IDX Channel, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(BACA JUGA: Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba)
Menurut dia aturan di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih ketat dari negara lain. Di Indonesia, konsesi harus diperpanjang berkala yakni pertama diberikan 30 tahun kemudian diperpanjang 2×10 tahun. Dia membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Untuk perusahaan minerba, aturannya tidak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku. "Jadi sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu," kata dia
Lebih lanjut dia juga mengaku terus melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya. Beberapa kali pertemuan disebutnya telah dilakukan. "Kami sebagai asosiasi pelaku usaha juga siap bila dibutuhkan dalam proses gugatan di MK," ujarnya.
Lihat Juga :