Kepala Bappenas Beberkan Pentingnya Satu Data Indonesia di Era Pandemi

Senin, 22 Maret 2021 - 14:28 WIB
loading...
Kepala Bappenas Beberkan Pentingnya Satu Data Indonesia di Era Pandemi
Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, pentingnya penggunaan satu data Indonesia sangat penting untuk mendukung program pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiinal (PPN/ Bappenas ) Suharso Monoarfa menyebut, penggunaan satu data Indonesia sangat penting untuk mendukung program pemerintah. Apalagi di era pandemi covid-19 seperti saat ini yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjalankan program pemerintah.

Misalnya saja adalah untuk membantu program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan satu data, maka penyaluran bansos bisa lebih tertib dan tepat sasaran.



Selain itu, satu data Indonesia juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Di mana penggunaan dara elektronik atau transformasi digital menjadi fokus pemerintah untuk mempercepat program.

“Seluruh kegiatan dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan data perihal dalam pelekasanaan berbagai program pemerintah yang bersifat mendesak seperti penanganan pandemi covid-19. Penyediaan berbagai bantuan sosial dan transformasi digital,” ujar Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Sosialisasi Rencana Kerja Satu Dara Indonesia 2021 secara Virtual, Senin (22/3/2021).

Menurut Suharso, penggunaan satu data sendiri sebenarnya mulai dilaunching sejak 2019 lalu. Dengan ditandai dikeluarkanya Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

“Inilah dasar hukum yang menjadi pondasi tata kelola data demi menciptakan data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggung jawabnkan, mudah diakses dan dibagipakaikan baik keinstansi-instansi pusat maupun daerah,” jelasnya.



Kemudian komitmen penyelenggaraan dilanjutkan dengan dikeluarkanya aturan turunan dari Perpres melalui Peraturan Menteri PPN Kepala Bappenas Nomor 18 tahun 2020 tentang tata kerja satu data Indonesia. Selanjutnya ada juga Peraturan Menteri PPN/nomor 17 tahun 2020 tentang pengelolaan portal satu data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintah Berbasis Data Elektronik.

“Melalui penguatan tata kelola data ini kita dapat meningkatkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan. Alhamdulillah beberapa kemajuan penting telah dicapai melalui upaya percepatan penyelenggaraan satu data di Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah,” ungkapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2423 seconds (0.1#10.140)