OJK Terus Cicil Persiapan Ekonomi Hijau Indonesia Hingga 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Analis Eksekutif Senior Departemen Internasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Ahmad Rifqi mengatakan pemerintah terus mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan. Tantangannya adalah mengubah pola pikir para pelaku industri untuk menjalankan ekonomi berkelanjutan yang tidak mudah.
Dirinya mengakui untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan sangat butuh kesadaran. "Hal ini yang masih rendah dari para pelaku industri. Selain itu juga belum ada standarisasi yang jelas untuk para pelakunya. Ditambah juga dengan masih sedikitnya peluang bisnis yang bisa diraih pelaku industri jasa keuangan yang menerapkan," ujar Rifqi dalam webinar di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dia menilai ada berbagai respon cukup bagus, termasuk juga dari dunia internasional memberi sambutan yang positif. Berbagai evaluasi masih ada yang harus disempurnakan.
"Kami tetap berharap sektor sektor jasa keuangan mau terus mengadaptasi keuangan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan risiko dari perubahan iklim," jelasnya.
Pemerintah melalui OJK sebagai regulator mendukung sepenuhnya sektor jasa keuangan yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dengan industri keuangan.
Terkait pelaksanaan perekonomian hijau, pemerintah melalui OJK telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan di tahun 2014. Ini petunjuk bagi keuangan berkelanjutan yang ingin dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang melalui OJK.
Selain itu, kerangka tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Komitmen pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang berkelanjutan semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond).
Dirinya mengakui untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan sangat butuh kesadaran. "Hal ini yang masih rendah dari para pelaku industri. Selain itu juga belum ada standarisasi yang jelas untuk para pelakunya. Ditambah juga dengan masih sedikitnya peluang bisnis yang bisa diraih pelaku industri jasa keuangan yang menerapkan," ujar Rifqi dalam webinar di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dia menilai ada berbagai respon cukup bagus, termasuk juga dari dunia internasional memberi sambutan yang positif. Berbagai evaluasi masih ada yang harus disempurnakan.
"Kami tetap berharap sektor sektor jasa keuangan mau terus mengadaptasi keuangan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan risiko dari perubahan iklim," jelasnya.
Pemerintah melalui OJK sebagai regulator mendukung sepenuhnya sektor jasa keuangan yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dengan industri keuangan.
Terkait pelaksanaan perekonomian hijau, pemerintah melalui OJK telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan di tahun 2014. Ini petunjuk bagi keuangan berkelanjutan yang ingin dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang melalui OJK.
Selain itu, kerangka tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Komitmen pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang berkelanjutan semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond).