KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
loading...
A A A
Dalam kaitan merger itulah, masalah frekunsi menjadi salah satu sorotan. Dengan hadirnya PP No 46/2021 tentang Postelsiar ini diperkirakan konsolidasi antaroperator itu bakal diuntungkan. Sebab frekuensi yang mereka miliki dapat digabungkan sehingga menjadikan kepemilikan aset perusahaan gabungan itu bertambah besar. Baca Juga: Dari Segi Hukum dan Administrasi, Sulit Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB

Dalam kajian yang dikeluarkan BRI Danareksa sekuritas, Tri menjadi pihak yang lebih diuntungkan dengan adanya penggabungan ini. Sebab mereka bisa memiliki frekuensi yang lebih luas untuk melayani pelanggannya. Adapun gabungan frekuensi Indosat dan Tri akan menyaingi besaran frekuensi yang dimiliki Telkomsel, meskipun jumlah pelanggan yang mereka miliki hanya setengah dari pelanggan telkomsel.

KPPU dalam pernyataan sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya bisa memasukkan penguasaan frekuensi ini sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi persaingan usaha.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institute Teknologi Bandung (ITB) M Ridwan Effendi mengatakan bahwa kehadiran PP Postelsiar yang baru tidak serta menyebabkan terjadinya kemudahan dalam konsolidasi operator telekomunikasi. Sebab, kata dia, kontrol tetap berada di tangan pemerintah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Bos Lion Air Respons...
Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Mengapa Orbit Bumi Berputar...
Mengapa Orbit Bumi Berputar Tak Terkendali? Ternyata Ini Penyebabnya
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Berita Terkini
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved