KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
loading...
A A A
Dalam kaitan merger itulah, masalah frekunsi menjadi salah satu sorotan. Dengan hadirnya PP No 46/2021 tentang Postelsiar ini diperkirakan konsolidasi antaroperator itu bakal diuntungkan. Sebab frekuensi yang mereka miliki dapat digabungkan sehingga menjadikan kepemilikan aset perusahaan gabungan itu bertambah besar. Baca Juga: Dari Segi Hukum dan Administrasi, Sulit Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB

Dalam kajian yang dikeluarkan BRI Danareksa sekuritas, Tri menjadi pihak yang lebih diuntungkan dengan adanya penggabungan ini. Sebab mereka bisa memiliki frekuensi yang lebih luas untuk melayani pelanggannya. Adapun gabungan frekuensi Indosat dan Tri akan menyaingi besaran frekuensi yang dimiliki Telkomsel, meskipun jumlah pelanggan yang mereka miliki hanya setengah dari pelanggan telkomsel.

KPPU dalam pernyataan sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya bisa memasukkan penguasaan frekuensi ini sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi persaingan usaha.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institute Teknologi Bandung (ITB) M Ridwan Effendi mengatakan bahwa kehadiran PP Postelsiar yang baru tidak serta menyebabkan terjadinya kemudahan dalam konsolidasi operator telekomunikasi. Sebab, kata dia, kontrol tetap berada di tangan pemerintah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Bos Lion Air Respons...
Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved