KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
loading...
KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan...
Keterlibatan KPPU dalam proses pengalihan hak penggunaan frekuensi radio dinilai perlu untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tak sehat di sektor telekomunikasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak menyarankan perlunya keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses pengalihan frekuensi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Postelsiar yang baru dikeluarkan pemerintah akhir Februari lalu.

Dalam pasal 55 PP Nomor 46 Tahun 2021 itu, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pengalihan tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Baca Juga: Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

"Sebaiknya ada lembaga lain yang perlu ikut dalam memberikan pertimbangan atau evaluasi atas pengajuan izin pengalihan frekuensi itu. Bila dulu ada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), sekarang bisa melalui KPPU," kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam webinar yang diselengarakan Indotelko, Rabu (24/3/2021).

Saat ini, yang berkembang adalah pengalihan frekuensi bisa dilakukan dalam kerangka merger. Tapi bisa juga sebenarnya pengalihan frekuensi itu dalam model lain seperti kerja sama operasi.

Hal senada juga dikemukan oleh pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala. Menurutnya, pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Bos Lion Air Respons...
Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved