KPPU Dinilai Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55 WIB
loading...
Keterlibatan KPPU dalam proses pengalihan hak penggunaan frekuensi radio dinilai perlu untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tak sehat di sektor telekomunikasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak menyarankan perlunya keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses pengalihan frekuensi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Postelsiar yang baru dikeluarkan pemerintah akhir Februari lalu.
Dalam pasal 55 PP Nomor 46 Tahun 2021 itu, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pengalihan tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Baca Juga: Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi
"Sebaiknya ada lembaga lain yang perlu ikut dalam memberikan pertimbangan atau evaluasi atas pengajuan izin pengalihan frekuensi itu. Bila dulu ada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), sekarang bisa melalui KPPU," kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam webinar yang diselengarakan Indotelko, Rabu (24/3/2021).
Saat ini, yang berkembang adalah pengalihan frekuensi bisa dilakukan dalam kerangka merger. Tapi bisa juga sebenarnya pengalihan frekuensi itu dalam model lain seperti kerja sama operasi.
Hal senada juga dikemukan oleh pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala. Menurutnya, pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha.
Dalam pasal 55 PP Nomor 46 Tahun 2021 itu, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pengalihan tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Baca Juga: Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi
"Sebaiknya ada lembaga lain yang perlu ikut dalam memberikan pertimbangan atau evaluasi atas pengajuan izin pengalihan frekuensi itu. Bila dulu ada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), sekarang bisa melalui KPPU," kata Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam webinar yang diselengarakan Indotelko, Rabu (24/3/2021).
Saat ini, yang berkembang adalah pengalihan frekuensi bisa dilakukan dalam kerangka merger. Tapi bisa juga sebenarnya pengalihan frekuensi itu dalam model lain seperti kerja sama operasi.
Hal senada juga dikemukan oleh pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala. Menurutnya, pengalihan frekuensi itu bisa masuk menjadi ranah KPPU karena bisa terkait dengan persaingan usaha.
Lihat Juga :