Mudik Dilarang, Kemenhub Pastikan Kelancaran Angkutan Logistik

Minggu, 28 Maret 2021 - 12:30 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Kemenhub...
Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang adanya libur mudik lebaran tahun ini yang mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan logistik. Hal ini agar ketersediaan logistik khususnya bahan pangan tetap bisa terpenuhi.

“Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang logistik,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).



Menurut dia, kelancaran dan ketersediaan logistik sangat penting untung mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional akibat akibat pandemi covid-19. “Dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.



Adita menambahkan, saat ini Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinadi dengan beberapa stekholder terkait untuk menyusun aturannya. Aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. “Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Plori, dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)