Viral! Desain Garuda Istana Negara di Ibu Kota Baru, 5 Asosiasi Arsitek Berikan Kritik
loading...
A
A
A
Atas publikasi yang disampaikan dalam Instagram Bapak Suharso Monoarfa tersebut, telah mengundang ragam reaksi dari para anggota lintas asosiasi profesi. Menurut mereka, ada kegelisahan yang perlu disampaikan untuk dapat disalurkan secara terbuka terkait dengan rencana dan rancangan Istana Negara yang nantinya akan menjadi representasi dari citra Indonesia dan menjadi dasar atas perkembangan peradaban Indonesia dalam kancah dunia.
Dengan memperhatikan video sosialisasi IKN sebagai kota dunia untuk semua dan beberapa gambar yang kami terima melalui media cetak maupun media sosial, maka Lima asosiasi arsitek itu mengungkapkan ingin menyampaikan pendapat terhadap rencana tersebut:
- Bangunan istana negara yang berbentuk burung Garuda atau burung yang menyerupai Garuda merupakan simbol yang di dalam bidang arsitektur tidaklah mencirikan kemajuan peradaban bangsa Indonesia di era digital dengan visi yang berkemajuan, era bangunan emisi rendah dan pasca Covid-19 (new normal).
- Bangunan gedung istana negara seharusnya merefleksikan kemajuan peradaban/budaya, ekonomi dan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan negara Indonesia dalam partisipasinya di dunia global.
- Bangunan gedung istana negara seharusnya menjadi contoh bangunan yang secara teknis sudah mencirikan prinsip pembangunan rendah karbon dan cerdas sejak perancangan, konstruksi hingga pemeliharaan gedungnya.
Metafora terutama yang dilakukan secara harfiah dan keseluruhan dalam dunia perancangan arsitektur era teknologi 4.0 adalah pendekatan yang mulai ditinggalkan, karena ketidakampuan menjawab tantangan dan kebutuhan arsitektur hari ini dan masa mendatang. Metafora hanya mangandalkan citra, yang dilakukan secara keseluruhan dapat diartikan secara negatif dikaitkan dengan anatomi tubuh yang dilekatkan dalam metafor.
Metafora harfiah yang direpresentasikan melalui gedung patung burung tersebut tidak mencerminkan upaya pemerintah dalam mengutamakan forest city atau kota yang berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu Lima asosiasi arsitek merekomendasikan:
a. Istana versi burung Garuda disesuaikan menjadi monumen atau tugu yang menjadi tengaran (landmark) pada posisi strategis tertentu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan dilepaskan dari fungsi bangunan istana.
Dengan memperhatikan video sosialisasi IKN sebagai kota dunia untuk semua dan beberapa gambar yang kami terima melalui media cetak maupun media sosial, maka Lima asosiasi arsitek itu mengungkapkan ingin menyampaikan pendapat terhadap rencana tersebut:
- Bangunan istana negara yang berbentuk burung Garuda atau burung yang menyerupai Garuda merupakan simbol yang di dalam bidang arsitektur tidaklah mencirikan kemajuan peradaban bangsa Indonesia di era digital dengan visi yang berkemajuan, era bangunan emisi rendah dan pasca Covid-19 (new normal).
- Bangunan gedung istana negara seharusnya merefleksikan kemajuan peradaban/budaya, ekonomi dan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan negara Indonesia dalam partisipasinya di dunia global.
- Bangunan gedung istana negara seharusnya menjadi contoh bangunan yang secara teknis sudah mencirikan prinsip pembangunan rendah karbon dan cerdas sejak perancangan, konstruksi hingga pemeliharaan gedungnya.
Metafora terutama yang dilakukan secara harfiah dan keseluruhan dalam dunia perancangan arsitektur era teknologi 4.0 adalah pendekatan yang mulai ditinggalkan, karena ketidakampuan menjawab tantangan dan kebutuhan arsitektur hari ini dan masa mendatang. Metafora hanya mangandalkan citra, yang dilakukan secara keseluruhan dapat diartikan secara negatif dikaitkan dengan anatomi tubuh yang dilekatkan dalam metafor.
Metafora harfiah yang direpresentasikan melalui gedung patung burung tersebut tidak mencerminkan upaya pemerintah dalam mengutamakan forest city atau kota yang berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu Lima asosiasi arsitek merekomendasikan:
a. Istana versi burung Garuda disesuaikan menjadi monumen atau tugu yang menjadi tengaran (landmark) pada posisi strategis tertentu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan dilepaskan dari fungsi bangunan istana.